Search

Hendri Satrio, UU Sudah Jelas Atur Regulasi Pemilu

Jakarta,- Kontroversi keputusan Hakim atas partai Prima memenangkan gugatan yang dilayangkannya kepada KPU melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sehingga diperintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut disampaikan Kamis, (2/3/2023).

Putusan hakim yang menjadi amukan banyak pihak ini, juga dikritisi oleh pengamat politik Hendri Satrio dari KedaiKOPI. Ia menilai isu penundaan Pemilu 2024 kalau didiamkan bisa mengancam keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Isu penundaan pemilu semestinya tidak disampaikan ke publik.

Baca Juga: Riski Pratama Syahrial Siap Maju Di Pilkada Limapuluh Kota Mendatang

Hal itu disampaikan Hendri Satrio saat menjadi pembicara acara Polemik Trijaya dengan tema “Jalan Terjal Pemilu 2024″ yang digelar secara daring, Sabtu (4/3/2023).

“Hal yang sudah pasti yang sudah diatur dalam undang-undang kan enggak perlu dipertanyakan lagi. Enggak perlu lagi mengatasnamakan demokrasi, gitu jadinya kegaduhan-gaduhan seperti ini. Regulasi yang ada sudah gamblang menyebutkan pasal-pasal yang mengatur Pemilu,” katanya.

Sejarah penundaan pemilu memang ada tetapi kalau yang salah tidak perlu diulang.

“Kalau yang tidak benar kan nggak perlu diulang. Kalau demokrasi ini terus-terusan begini, enggak nyaman pastinya buat kita. Karena harusnya hal-hal yang sudah pasti yang sudah diatur dalam undang-undang kan enggak perlu dipertanyakan lagi,” ucapnya.

Isu penundaan pemilu bukan lagi sebuah cek ombak melainkan sudah merupakan ancaman serius yang harus disikapi dengan serius pula oleh pemerintah karena ini akan mengganggu ketentraman dan keutuhan bangsa.

Selengkapnya disini!