HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Sidang Tipikor Perumda Tuah Sepakat: Renbis Wajib tapi Tak Ada — Dokumen Rp4 Miliar Dipertanyakan, Saksi Mangkir karena 'Biaya Transport'"


PADANG, Salingkaluak.com — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Perumda Tuah Sepakat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (9/6/2026). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, namun dari delapan saksi yang diagendakan hanya tiga yang hadir.

Ketiga saksi yang bersaksi di hadapan majelis hakim adalah Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, M.Si (kini Kepala Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat); Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tanah Datar Drs. Yuhardi; dan Mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanah Datar Aulia Safitri, S.H., M.H (kini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanah Datar).

Setelah pengambilan sumpah, majelis langsung memfokuskan pertanyaan kepada Iqbal yang pada saat itu menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Majelis menanyakan besaran penyertaan modal dan pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran. Iqbal menyatakan nilai penyertaan modal sebesar Rp4 miliar dan menyebutkan bahwa pembahasan dilakukan oleh TAPD dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Terkait kelengkapan dokumen teknis, hakim menanyakan apakah pembahasan penyertaan modal untuk Perumda Tuah Sepakat disertai Rencana Bisnis (Renbis) dan RKAP. Iqbal menjawab bahwa penyusunan Renbis dan RKAP seharusnya menjadi tugas organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Asisten Bagian Ekonomi. Ketika ditegaskan bahwa asisten perekonomian adalah bawahannya dan ditanya apakah ia pernah memeriksa atau melihat Renbis yang diajukan ke rapat Banggar, Iqbal menjawab bahwa urusan teknis semestinya disiapkan OPD terkait.

Majelis juga memeriksa peran di DPRD melalui keterangan Yuhardi. Menurut Yuhardi, usulan anggaran dari terdakwa (disebut “Pak Veri” dalam persidangan) dibahas oleh Banggar dan TAPD. Saat ditanya siapa ketua Banggar pada waktu itu, Yuhardi menyebut pimpinan DPRD, Roni Mulyadi.

Saksi Aulia Safitri menyatakan adanya kewajiban penyusunan Renbis. Mengutip Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Tuah Sepakat, Pasal 84, Aulia menyebut bahwa Perumda wajib menyusun Renbis yang bersama dewan pengawas diajukan dan disahkan oleh Kuasa Pemilik modal (KPM).

Pada pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard K. Siagian, sejumlah dokumen diperlihatkan dan ditanyakan kepada Iqbal. Jaksa mempertanyakan pihak yang mengajukan usulan serta siapa yang membahasnya. Iqbal kembali menegaskan bahwa usulan teknis disiapkan oleh OPD teknis sementara pembahasan oleh TAPD dan Banggar.

JPU menyorot pula alasan kehadiran terdakwa dalam rapat anggaran Banggar yang digelar di Hotel Balkon Bukittinggi pada 8 September 2022. Iqbal — yang kala itu menjabat ketua TAPD — mengatakan kehadiran terdakwa diminta karena TAPD tidak dapat menjelaskan Renbis sehingga meminta pihak pengusul (Veri) untuk memberi penjelasan.


Ketika JPU memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai Renbis dan RKAP yang dibahas TAPD dengan Banggar, Iqbal menyatakan dokumen tersebut bukan yang dikenalnya. Wartawan yang meliput persidangan mencatat bahwa dokumen yang ditunjukkan terlihat relatif baru dan tidak tampak seperti dokumen yang dibuat lebih dari empat tahun lalu, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kronologi dan keaslian dokumen.

Selain soal dokumen, sidang hari ini juga memunculkan isu absensi saksi. Setelah persidangan, awak media mencoba mengonfirmasi mengapa lima saksi yang dijadwalkan tidak hadir. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar menjelaskan beberapa saksi berhalangan hadir karena alasan "tidak ada biaya transportasi."

Setelah selesai persidangan awak media mencoba untuk meminta keterangan dari Iqbal sang Kepala Dinas Pangan Sumbar tapi yang bersangkutan "lari", Setelah awak media mencari di sekitar gedung pengadilan tapi masih belum juga menemukan yang bersangkutan, melalui pesan singkat Whatsapp awak media mencubo menghubungi Kadis Pangan Sumbar dan menanyakan siapa saja yang awal rapat menolak penyertaan modal ke Perumda Iqbal menjawab "tanya ke Sekwan kan ada notulen". Kuasa hukum terdakwa dan pihak Perumda belum memberikan pernyataan resmi di sela persidangan. Majelis hakim menunda penetapan jadwal pemeriksaan saksi lanjutan dan akan mengatur kelanjutan sidang pada waktu yang ditentukan kemudian. (McD)