Search

Sekda Sampaikan Perubahan RPJMD 2017-2022 dan APBD 2021 Kota Payakumbuh

Payakumbuh --- Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun 2021 mulai dibahas oleh pemerintah Kota Payakumbuh bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) setempat dalam rapat Paripurna yang digelar secara virtual melalui Aplikasi Zoom yang difasilitasi Diskominfo Payakumbuh, Selasa (3/10).

Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda didampingi Asisten I Setdako Yufnani Away, Asisten II Setdako Elzadaswarman, Inspektur Andri Narwan, Kepala BKD Syafwal, Kepala Bappeda Ifon Satria Chan, dan beberapa Kabag di Setdako menyampaikan dua pidato nota penjelasan dalam dua rapat paripurna yang sekaligus digelar, satu lagi nota penjelasan tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh Tahun 2017-2022.

Baca Juga: KPK Tetapkan dan Tahan Tiga Tersangka Terkait Dugaan TPK Kegiatan Penjualan dan Pemasaran PT. DI

Di dewan sebagai pendengar, hadir secara fisik di Aula Sidang DPRD Wakil Ketua DPRD Wulan Denura bersama anggota DPRD lainnya seperti Mesrawati, Zainir. Sementara wakil rakyat lainnya menyaksikan via daring.


Nota Penjelasan Tentang APBD 2021

Sekda Rida Ananda menyampaikan kalau Kota Payakumbuh defisit anggaran di Tahun 2021. Akibat dana alokasi umum (DAU) dan dana intensikasi daerah (DID) yang turun signifikan, membuat pemko harus mengkaji ulang rencana program dan kegiatan yang dirancang di tahun depan.

APBD Payakumbuh pada 2021 berubah dengan rincian DAU Rp. 427.519.801.000, DID Rp. 17.694.330.000, dan DBH Rp. 10.230.954.000. Kemudian ditambah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik dari pusat yang juga berubah, serta ditambah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2020 kota tersebut.

APBD 2021 direncanakan Rp. 729.504.205.721 dengna rincian pendapatan daerah sebesar Rp. 709.770.295.895 ditambah adanya silpa dari APBD 2020 diperkirakan sebesar Rp. 19.733.909.829.

Sementara itu APBD pada 2020 setelah perubahan sebesar Rp. 750.947.870.902 dengan rincian Pendapatan dawrah sebanyak Rp. 708.900.288.188 dengan perkiraan silpa 2019 sebanyak Rp. 42.047.582.714.

Meski begitu Sekda memastikan kalau beberapa program yang dalam rangka pemulihan ekonomi masih akan berlangsung seperti pembangunan jalan, drainase, dan pengairan.  

Baca Juga: Gugatan Paslon Iriadi-ASD Atas Keputusan KPU Kabupaten Solok Di PTTUN Medan Dikabulkan

Intinya, belanja pada 2021 direncanakan akan fokus atau lebih diarahkan kepada masyarakat. Bagaimana dapat kembali memulihkan ekonomi, nantinya tentu tahapannya harus disetujui oleh DPRD, jadi kami baru melaksanakan pembahasan, dan OPD memang sudah mulai melakukan entri meskipun intinya tetap harus persetujuan DPRD, ujarnya Sekda Rida.

Nota Penjelasan Tentang Perubahan RPJMD 2017-2021

Sekda Rida Ananda menyebut perubahan RPJMD 2017-2022 merupakan tahapan lanjutan dari pelaksanaan forum konsultasi publik (FKP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020 yang lalu, kemudian perubahan RPJMD hasil pembahasan dengan DPRD, dan hasil konsultasi dengan provinsi dengan menghasilkan rancangan perubahan RPJMD yang dibahas pada musrenbang 14 September lalu, kemudian rancangan akhir diajukan ke kepala daerah untuk dilakukan proses persetujuan wali kota untuk pembahasan di DPRD.

Seyogyanya dokumen RPJMD periode 2017- 2022 sudah disusun pada awal kepemimpinan Riza Falepi - Erwin Yunaz. Namun dalam proses tahun berjalan ditemukan ada beberapa kondisi yang berbeda dengan perencanaan yang sudah dirancang. Terlebih tahun 2020 ini kita dihadapkan pada situasi darurat penyebaran wabah virus corona, situasi ini juga berefek kepada proses pembangunan yang sudah kita rencanakan sebelumnya, kata Rida.

Diterangkan lagi, sesuai Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka RPJMD Kota Payakumbuh dimungkinkan untuk dilakukan perubahan karena terjadi perubahan yang mendasar mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

Kondisi saat ini terjadi pandemi Covid-19 yang tergolong ke dalam bencana non alam yang mengakibatkan krisis ekonomi dimana pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup drastis. Hasil proyeksi provinsi Sumatera Barat pertumbuhan ekonomi di Kota Payakumbuh tahun 2020 diperkirakan hanya sebesar 1,18 %. dalam asumsi ekonomi, sementara pada tahun 2019 adalah 5,92 %, papar Sekda.

Baca Juga: Gubernur Tegaskan Pesta Pernikahan Anaknya Sudah Sesuai Aturan Prokes

Berdasarkan kondisi tersebut, dilakukan perubahan terhadap RPJMD Kota Payakumbuh 2017-2022 dengan 8 poin menyangkut visi, misi, tujuan, sasaran dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kota tidak dilakukan perubahan. Strategi dan arah kebijakan tahun 2021 s/d 2022 menyesuaikan dengan kondisi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19. Nomenklatur program tahun 2021 s/d 2022 disesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Indikator program pada nomenklatur yang baru disesuaikan dengan hasil pemetaan tanpa menghilangkan indikator yang lama.

Kita juga melakukan koreksi terhadap target IKU dan Indikator program yang terdampak Covid-19. Struktur keuangan dalam RPJMD menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Isu strategis pada Bab IV ditambahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, kata Sekda. (Humas)