Search

Seluruh Fraksi DPRD Limapuluh Kota Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2017 Pemkab Limapuluh Kota



Limapuluh Kota,--- DPRD Kabupaten Limapuluh Kota menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2017 jadi Perda. Penerimaan dan persetujuan Ranperda tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Limapuluh Kota, Senin (30/7), di Aula Rapat Gedung DPRD Limapuluh Kota, Sarilamak. 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Limapuluh Kota, Sastri Andriko Dt Putiah, didampingi Ketua DPRD, Saffarudin Dt Bandaro Rajo dan Wakil Ketua DPRD, Deni Asra, sementara dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota rapat dihadiri langsung oleh Bupati Limapuluh Kota H. Irfendi Arbi, unsur Forkopimda, kepala OPD di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota.

Adapun pendapat akhir Fraksi DPRD terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 itu dibacakan oleh 8 Fraksi DPRD Limapuluh Kota diantaranya dari Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Demokrat, Faksi PAN, Fraksi PDIP dan PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan PBB.

Selain menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 untuk menjadi Perda, Fraksi-fraksi DPRD Limapuluh Kota di kesempatan juga menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bupati dan jajarannya dengan berhasil meraih beberapa penghargaan ditingkat Provinsi maupun Nasional.

Selain itu, Fraksi DPRD Limapuluh Kota juga memberikan masukan, saran dan harapannya kepada Bupati tekait dengan Ranperda pertanggungjawban APBD tersebut, agar lebih ditingkatkan lagi kedepannya, demi kemajuan pembangunan Kabupaten Limapuluh Kota yang bermuara kepada peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi, dalam kesempatan rapat tersebut menyampaikan terimakasih atas setiap masukan dan saran yang disampaikan oleh pihak DPRD selama proses penetapan Ranperda tesebut, hingga dapat ditetapkan menjadi Perda pada hari ini. Menurut Bupati, setiap pendapat yang disampaikan oleh setiap fraksi memiliki arti dan makna sebagai salah satu evaluasi atas pelaksanaan APBD 2017.

"Terimakasih atas pendapat, masukan, kritik, saran yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Limapuluh Kota, hal ini akan menjadi acuan evaluasi kita untuk menjadi lebih baik lagi kedepannya,"ujarnya.

Dikesempatan itu, Bupati juga minta maaf kepada pimpinan dan anggota dewan, apabila dalam penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 ditemui kekurangan dan kelemahan yang belum memenuhi harapan pimpinan dan anggota dewan.

Selanjutnya Bupati mengatakan, persetujuan DPRD atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, selain merupakan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun, juga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2017 yang diperoleh akan menjadi sumber pembiayaan dalam perubahan APBD tahun 2018.


Dalam penetapan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan DPRD dengan Pemkab Limapuluh Kota oleh ketua DPRD Limapuluh Kota, Saffarudin Dt Bandaro, Wakil Ketua DPRD, Sastri Andriko dan Deni Asra dilanjutkan oleh Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi dan disaksikan oleh seluruh Ketua Fraksi DPRD Limapuluh Kota. (*/rel)