LIMAPULUH KOTA,--- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi
Sumatera Barat, Brigjen Pol Drs. Khasril Arifin menginformasikan, saat
ini Sumbar masuk kedalam Zona Merah perederan Narkotika dan obat-obatan
terlarang (Narkoba).
Untuk itu, diperlukan
langkah-langkah bersama semua pihak dalam memberantas dan mencegah
peredaran barang berbahaya ini di Provinsi Sumbar. Hal ini,
diungkapkannya ketika melakukan audiensi bersama dengan Pemerintah
Kabupaten Limapuluh Kota yang diikuti seluruh kepala OPD Kabupaten
setempat, di pendopo Rumah dinas bupati, Labuah Basilang, Selasa
(31/7).
"Sebagai daerah perlintasan yang
berbatasan dengan provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Utara, Provinsi
Sumbar sangat rawan terhadap peredaran narkoba, untuk itu diperlukan
kewaspadaan dan kesadaran semua pihak dalam mencegah peredaran narkoba
di wilayah ini,"ujarnya.
Dalam memulai hal itu,
diperlukan kegigihan kepala daerah dalam menuntaskan masalah narkoba
yang dimulai dari tingkat desa. Menurutnya, jika kepala daerah bersama
masyarakat tidak gigih maka pihak BNN dan kepolisian juga akan
terkendala dalam membrantas peredaran narkoba nantinya.
"Kita
mengapresiasi pemerintah daerah Limapuluh Kota yang telah komit dalam
membrantas narkoba selama ini, karena pembrantasan narkoba ini juga
tergantung terhadap keseriusan kepala daerahnya. Kedepan narkoba harus
bisa kita tekan lagi, Provinsi Sumatera Barat harus menjadi contoh
daerah teraman dari peredaran Narkoba,"sebutnya.
Dirinya
juga meminta agar pemkab setempat dapat mewujudkan kampung bebas
narkoba di Kabupaten itu, yang nantinya akan menjadi percontohan bagi
daerah-daerah lainnya di Provinsi Sumatera Barat. "Jika ini dilakukan
kita meyakini, peredaran narkoba akan berangsur menurun, karena
permasalahan narkoba merupakan permasalah serius yang dapat
menghancurkan bangsa,"sebutnya.
Kesempatan itu,
Brigjen Pol Drs. Khasril Arifin juga meminta agar pemerintah daerah
segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait Narkoba ini, yang
dimulai dari Peraturan Bupati (Perbup). "Jika perda atau perbup ini
jalan akan memudahkan BNN dalam menustakan permasalah Narkoba
nantinya,"sebutnya.
Dirinya juga
menginformasikan bahwa seluruh Aperatur Sipil Negara (ASN) yang ada
Provinsi Sumatera Barat termasuk Kabupaten Limapuluh Kota, nantinya
bakal dilakukan tes urine. Kegiatan ini untuk merealisasikan amanat
undang undang ASN bahwa setiap ASN harus bebas narkoba. Ini wajib
diikuti seluruh ASN."ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat sehingga
harus bebas dari narkoba, nanti kita akan turunkan tim"pungkasnya.
Sementara
itu, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi dalam sambutannya mendukung
program BNN Sumbar dalam membrantas peredaran narkoba yang ada di
daerahnya. Menurutnya, dalam mewujudkan hal itu sinergitas antara BNN
dan pemerintah daerah sangat diperlukan.
"Ini
sudah komitmen kita bersama dengan pihak kepolisian, berapa waktu lalu
dalam mengantispasi masalah narkoba kita juga telah melounching gerakan
anti narkoba di kabupaten Limapuluh Kota. Alhamdulilah selama ini
kerjasama BNN dan pihak kepolisian telah berhasil mengungkap peredaran
narkoba didaerah ini,"ujarnya.
Terkait perbup,
bupati Irfendi langsung mengintruksikan anggotanya agar segera menyusun
peraturan terkait narkoba tersebut, "Kita mendukung kepolisian dan BNN
dalam memberantas peredaran barang haram ini,” tutupnya.(rel)