Dari keduanya disita barang bukti 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang sabu – sabu yang dibungkus plastik putih bening (berat BB sabu – sabu 102,44 gram / 1 Ons), 2 unit handphone, 1 unit Mobil Xenia, uang tunai sebanyak Rp 196.000,- ( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), 2 (dua) buah mancis gas, 4 (empat) batang pipet plastik dan 1 (satu) buah gunting.
Mantan Kapolsek Tanah Merah itu lalu menyebutkan bahwa penangkapan kedua tersangka ini, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, yang menyatakan bahwa ada seseorang, yang akan membawa sabu – sabu dari Pekanbaru dengan menggunakan mobil. Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibantu oleh anggota Polsek Tembilahan Hulu melakukan razia di depan Polsek Tembilahan Hulu. Sekira pukul 02.25 WIB, sebuah mobil jenis Xenia warna abu – abu, dihentikan petugas.
Salah seorang tersangka, sempat membuang 1 (satu) buah plastik hitam. Tak mau kecolongan, Polisi lalu mengamankan 2 orang pria yang ada dalam mobil tersebut. Disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat, benda yang dibuang, tersangka diperiksa dan ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum di atas.
Saat ini kedua terlapor dan barang bukti yang telah ditemukan pada saat ditangkap, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.(*/eman)