Search

2 Pelaku Pencurian Mobil Di Padang Pariaman Dicyduk

Padang Pariaman,-Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri mobil berinisial DM dan RH, kedua pelaku ini ditangkap pada tempat yang berbeda. DM ditangkap di rumah orang tuanya di Asam Pulau, Kayu Tanam, Padang Pariaman Minggu (27/5) sekitar pukul 22.00 wib, sedangkan RH ditangkap Senin (28/5) sekitar pukul 03.00 wib dini hari di kediamannya di Teropong, Kubang, Kabupaten Siak Hulu, Riau. Hal itu dikatakan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho saat jumpa pers, Kamis (31/5) di Mapolres Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho menyebutkan, kejadian ini berawal pada hari Minggu (27/5) sekitar pukul 05.30 WIB di Padang Galapuang, Nagari Pasia Laweh, Kecamatan Lubuk Alung. Korban Dahman Rasyad sedang tidur, dan dia dibangunkan oleh istrinya bahwa ada suara mobil diluar, setelah itu korban langsung keluar rupanya mobil Mitsubishi Colt Diesel BA 8516 BU miliknya yang diparkir tidak ada lagi, dan korban langsung melaporkan peristiwa hilangnya kendaraannya ke Polsek Lubuk Alung.

Setelah mendapatkan laporan kata Kapolres, Kapolsek Lubuk Alung langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Pariaman, dan akhirnya dalam waktu 1 X 24 jam satu tersangka  DM berhasil di tangkap. Dari keterangan DM, satu temannya lari ke Provinsi Riau. "Kami langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya RH berhasil ditangkap. Kedua pelaku sekarang sudah diamankan di ruang tahanan Mapolres Padang Pariaman," ujar Kapolres Rizki Nugroho.

Dari keterangan kedua tersangka, DM mengintai keberadaan mobil truk tersebut pada hari Minggu, (27/5) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Pada pukul 05.30 Wib, DM dan RH berhasil mengambil mobil tersebut dan langsung di bawa ke Kabupaten Tanah Datar, hendak di jual di Pasar Ternak. Dan pelaku juga telah menjual ban mobil kepada tukang tempel ban di Tanah Datar itu.

"Dengan ini kedua tersangka telah melanggar pasal yang berbeda. DM dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e jo Pasal 362 KUHP.  Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 363 ayat 1 4e jo Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar Kapolres Rizki Nugroho. Kapolres menambahkan, adapun motif pelaku adalah merasa sakit hati, karena diberhentikan bekerja sebagai sopir mobil korban. Karena merasa tak terima diberhentikan pelaku berniat mencuri dan menjual mobil tersebut. (bb)