Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar Gelar Sosialisasi Perda no 4 Tahun 2023
Minggu, Juni 14, 2026
Tanah Datar,Salingkaluak.com,— Menghadapi tingginya potensi kerawanan bencana alam di wilayah Sumatera Barat, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, Erick Hamdani, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana. Kegiatan tersebut digelar di Gedung Pertemuan Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, pada Minggu (14/6/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai elemen kewilayahan, mulai dari perangkat nagari, tokoh masyarakat, pemuda, hingga relawan kebencanaan setempat. Edukasi ini bertujuan memperkuat kesiapsiagaan warga secara terpadu dalam menghadapi ancaman bencana seperti gempa bumi, longsor, banjir, dan erupsi gunung berapi.
Dalam pemaparannya, Erick menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami hak, kewajiban, serta langkah mitigasi yang harus dilakukan sebelum, saat, dan setelah bencana terjadi," ujarnya.
Menurut Erick, Perda Nomor 4 Tahun 2023 hadir sebagai instrumen regulasi untuk melindungi warga. Ia menilai bahwa semakin tinggi tingkat pemahaman masyarakat terhadap mitigasi kebencanaan, maka risiko jatuhnya korban jiwa maupun kerugian material saat kondisi darurat dapat ditekan semaksimal mungkin.
Sementara itu, Analis Bencana BPBD Provinsi Sumatera Barat, Surung Martuah Sinaga, yang turut menjadi narasumber memaparkan bahwa topografi wilayah Tanah Datar sangat rentan terhadap bencana hidrometeorologi. Kerentanan ini dinilai semakin tinggi akibat fenomena perubahan iklim yang memicu peningkatan frekuensi banjir bandang dan tanah longsor.
"Mitigasi adalah investasi keselamatan. Bencana memang tidak dapat dicegah, tetapi dampaknya bisa diminimalisir jika masyarakat paham prosedur evakuasi," jelas Surung. Rangkaian kegiatan yang diwarnai diskusi interaktif tersebut kemudian ditutup dengan imbauan pembentukan kelompok siaga bencana di tingkat nagari guna mempercepat koordinasi tanggap darurat di lingkungan masyarakat. (McD)
