Cabuli Anak Laki-Laki Di Bawah Umur, Seorang Pria Diamankan Polisi Di Payakumbuh
Payakumbuh --- Seorang pria berinisial M ditangkap polisi akibat melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu anak laki-laki berumur 7 tahun beberapa waktu lalu di Kelurahan Parak Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Dalam press release di kantor Polres Payakumbuh, Senin (6/10), Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Saputra Siregar menyampaikan tersangka dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Korban merupakan tetangga tersangka, warga Bunian, dengan modusnya tersangka memberikan iming-iming berupa uang sebesar 5 ribu rupiah kepada korban. Diakui oleh tersangka kalau perbuatan cabul dilakukannya baru 1 kali. Dalam aksinya tersangka memegang alat kelamin korban di WC Mesjid Taqwa Parak Batuang saat anak pergi mengaji ke sana. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke kepolisian," ujarnya.
Kasat juga menginformasikan kalau pelaku merupakan bujangan, pindahan dari Madura Ke Payakumbuh, baru tinggal di Payakumbuh tahun ini.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Payakumbuh Desmon Corina menyampaikan akan melakukan pendampingan kepada pihak korban.
"Kami akan tindak lanjuti, terima kasih kepada kepolisian atas tindakan hukum yang dilakukan," ujarnya. (FS)