Terbesar Se Indonesia, Pemkab Lima Puluh Kota Punya Utang 15,99 Miliar Ke BPJS Kesehatan
Lima Puluh Kota --- Ironis, dari seluruh pemerintah daerah se Indonesia, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi pemuncak rekor utang tersebesar ke BPJS Kesehatan dengan total utang mencapai 15,99 miliar rupiah.
Utang tersebut merupakan selisih kurang penyetoran IW Pemda 4% dari hasil rekonsiliasi antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada Neraca per 31 Desember 2024 menyajikan Kewajiban Jangka Pendek berupa Utang Belanja sebesar Rp28.296.136.045,16. Nilai Utang Belanja tersebut meningkat sebesar 178,19% dari nilai Utang Belanja Tahun 2023 sebesar Rp10.171.510.288,00
Dalam LHP BPK RI Nomor 30.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025, utang terbesar sebesar Rp15.992.253.400,00. Utang tersebut merupakan utang Iuran Wajib (IW) Pemda 4% atas komponen Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PNS dan PPPK selaku Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN) untuk Tahun 2022 s.d. 2024.
Hasil pemeriksaan terhadap DPA/DPPA dan dokumen pembayaran menunjukkan bahwa Utang BPJS Kesehatan Tahun 2022 sebesar Rp2.145.916.052,00 merupakan sisa utang dari total utang sebesar Rp7.103.135.744,00. Utang tersebut telah diangsur pada 29 Desember 2023 sebesar Rp4.957.219.692,00.
Hasil pemeriksaan selanjutnya diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota belum menganggarkan pembayaran Utang BPJS dalam APBD Tahun 2024 untuk sisa utang Tahun 2022 dan utang 2023. Demikian halnya untuk utang Tahun 2024, tidak terdapat penganggaran khusus untuk melunasi pembayaran utang tersebut.
"Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak menyusun rencana aksi untuk segera melunasi utang tersebut," seperti yang dikutip dari LHP BPK.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah BPKPD menjelaskan bahwa di Tahun 2024, untuk pembayaran Utang BPJS Kesehatan belum dianggarkan dikarenakan kondisi keuangan daerah dan anggaran tersebut diprioritaskan untuk perluasan Universal Health Coverage (UHC) yang menjadi visi Bupati.
Hal tersebut mengakibatkan risiko penghentian pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan di
Kabupaten Lima Puluh Kota, pembayaran atas utang tidak terkendali dan berisiko adanya pembayaran utang yang tidak sesuai kondisi senyatanya.
BPK menilai hal tersebut terjadi karena Pemerintah Kabupaten Lima Puluh kurang berkomitmen untuk membayar Utang Iuran Jaminan Kesehatan dan belum menyusun rencana aksi penyelesaian utang tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lima Puluh Kota agar memerintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKPD untuk segera menyelesaikan Utang Iuran Jaminan Kesehatan dan menyusun rencana aksi penyelesaian utang tersebut.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase, Senin (25/8), mengatakan setelah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, hutang yang dibayar baru sekitar 4,1 miliar, masih bersisa sekitar 11 Miliar lagi.
"Jumlah pegawai Pemkab adalah 7.338 orang, pada tahun 2025 ini juga ada tambahan tunggakan atau utang Pemkab Lima Puluh Kota," ujarnya.
Utang tercatat pada 2025 ini, sebanyak Rp. 872.695.424, belum lagi apabila keluar hasil rekonsiliasi yang dilakukan BPJS, diperkirakan akan ada sekitar 7 miliar lagi utang tambahan Pemkab ke BPJS.
"Meski tidak mempengaruhi ke aktivasi kepesertaan pegawai pemkab di BPJS, namun utang ini tercatat sebagai piutang yang harus ditagih ke Pemda, bagi kami ini menjadi piutang yang terbesar se Indonesia," ujarnya. (FS)