Temuan BPK Rp. 324,1 Juta Di Perjalanan Dinas DPRD Lima Puluh Kota
Lima Puluh Kota --- Fantastis, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan adanya Bukti Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Data Hasil Konfirmasi Hotel Sebesar Rp328.778.031,54 di 10 organisasi perangkat daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam LHP Nomor 30.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025, terdapat temuan terbesar berada di DPRD Lima Puluh Kota, lebih dari 300 juta rupiah.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti penginapan/hotel dalam rangka perjalanan dinas luar daerah dengan melakukan konfirmasi kepada pihak hotel, diketahui bahwa terdapat data pelaksana perjalanan dinas yang berbeda dengan
data hotel. Lebih lanjut pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa
harga hotel yang dipertanggungjawabkan mendekati batas maksimal satuan biaya penginapan di SBU dan DPA/DPPA.
Sebagian besar pelaksana perjalanan dinas mempertangungjawabkan bukti penginapan pada beberapa hotel yang sama dengan frekuensi menginap yang sering. Berdasarkan keterangan dari pelaksana perjalanan dinas, atas penginapan tersebut dipesan
secara manual melalui staff marketing hotel, dan tidak terdapat pemesanan melalui Online Travel Agent atau website resmi hotel. Selain itu, pelaksana perjalanan dinas mengakui bahwa jumlah pembayaran kepada staff marketing tersebut lebih kecil daripada nominal yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban.
Atas kondisi tersebut diketahui terdapat selisih
pembayaran dengan data hasil konfirmasi hotel sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp328.778.031,54,
Bappelitbangda Rp. 54.696,00
BKPSDM Rp. 2.198.235,00
Dinas Perikanan Rp. 122.349,00
Diskominfo Rp. 33.794,00
Disperdagkop UKM Rp. 70.784,37
Distanhortbun Rp. 1.254.999,00
DLHPP Rp. 207.270,00
Inspektorat Daerah Rp. 49.000,00
Sekretariat DPRD Rp. 324.157.904,17
Sekretariat Daerah Rp. 629.000,00
Jumlah Rp. 328.778.031,54
Selain temuan tersebut, juga terdapat Perjalanan Dinas Dilakukan Tidak Sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) pada Sekretariat DPRD Sebesar Rp30.192.025,00
Hasil pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas pada
Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak dapat membuktikan keterjadian perjalanan dinas pada tanggal dan tujuan sesuai dengan SPT. Permintaan keterangan kepada masing-masing pelaksana perjalanan dinas diakui bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak melakukan perjalanan dinas sesuai dengan SPT. Hasil penghitungan ulang atas belanja perjalanan dinas yang telah dibayarkan atas pelaksanaan perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan SPT menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp30.192.025,00.
Sebelum LHP BPK diterbitkan, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala DLHPP, Kepala Bappelitbangda, dan Kepala Dinas Perikanan telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD pada 2,7, 8, dan 14 Mei 2025 sebesar Rp233.310.689,83 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp144.971.987,71.
BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Lima Puluh Kota agar memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp144.971.987,71 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyetorkan ke RKUD, dengan rincian sebagai berikut.
1) Sekretariat DPRD sebesar Rp126.176.554,34;
2) BPKPD sebesar Rp12.217.621,00;
3) BKPSDM sebesar Rp2.198.235,00;
4) Disdikbud sebesar Rp995.000,00;
5) Diskominfo sebesar Rp33.794,00;
6) Disparpora sebesar Rp2.025.000,00;
7) Disperdagkop UKM sebesar Rp70.784,37; dan
8) Distanhortbun sebesar Rp1.254.999,00. (FS)