HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Temuan BPK Atas Belanja Makan Minum Di Lima Puluh Kota Capai Rp. 279 Juta



Lima Puluh Kota --- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan Pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada Lima SKPD Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam LHP Nomor 30.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025, terdapat temuan sebesar Rp. 279.852.031,00.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota pada LRA untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2024 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa  sebesar Rp263.197.004.469,00 dengan realisasi sebesar Rp241.234.700.111,79  atau 91,66%. Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya dianggarkan untuk  Belanja Makanan dan Minuman sebesar Rp12.567.748.500,00 dengan realisasi sebesar Rp9.366.064.164,00 atau 74,52%,

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman pada lima SKPD menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman tidak didukung dengan bukti pendukung yang lengkap berupa dokumentasi pengadaan makanan dan minuman serta dokumentasi kegiatan. 

Hasil konfirmasi kepada Penyedia dan permintaan keterangan kepada PPTK menunjukkan bahwa terdapat belanja yang dipertanggungjawabkan lebih besar dari nilai realisasi belanja seharusnya. Pertanggungjawaban tersebut disesuaikan dengan harga satuan dan volume dalam pagu DPA/DPPA. Penyesuaian tersebut  dilakukan oleh PPTK dan staf PPTK dengan menuliskan harga satuan dan volume sesuai DPA/DPPA dalam nota kosong yang telah ditandatangani dan distempel oleh Penyedia. Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan antara volume dan harga satuan dari Penyedia barang dan jasa dengan bukti pertanggungjawaban.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada PPK-SKPD dan PPTK pada Bappelitbangda, Dinas Perikanan, DPMDN, Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa terdapat realisasi belanja makanan dan minuman rapat yang dilaksanakan tidak melibatkan SKPD lain/lintas eselon dan dilaksanakan kurang dari dua jam, serta terdapat belanja makanan dan minuman yang dipergunakan untuk belanja makan minum  harian pegawai. 

Mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional bahwa pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat biasa antara lain diberikan dalam hal pesertanya melibatkan satuan kerja lainnya dan dilaksanakan minimal selama dua  jam. 

Hasil klarifikasi dengan PPK SKPD dan PPTK masing-masing SKPD menyatakan tidak mengetahui terkait ketentuan kriteria peserta kegiatan makan minum rapat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 (Uji Materi Putusan Mahkamah Agung Nomor  12/P/HUM/2024). 

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp279.852.031,00, rinciannya sebagai berikut:

Bappelitbangda Rp. 37.390.800,00 

Dinas Perikanan Rp. 3.947.500,00

DPMDN Rp. 13.722.900,00 

Dinas PUPR Rp. 15.978.750,00 

Sekretariat Daerah Rp 208.812.081,00 


Jumlah Rp. 279.852.031,00


Sebelum LHP BPK diterbitkan, Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Perikanan telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD pada 7, 8 dan 14 Mei 2025 sebesar Rp9.520.136,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp270.331.895,00 (Rp279.852.031,00 - Rp9.520.136,00) yang belum disetor ke RKUD. (FS)