Masih Banyak Kontraktor Belum Kembalikan Temuan BPK ke Kas Daerah Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota --- Sudah lebih 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2024, tetapi masih banyak yang belum mengembalikan temuan-temuan BPK tersebut ke kas daerah.
Salah satunya dari pihak ketiga yaitu kontraktor pada kegiatan infrastruktur. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Inspetorat Kabupaten Limapuluh Kota Irwandi disela-sela kegiatan bersama Kejaksaan Negeri Payakumbuh pada Kamis (7/8) pekan lalu dikawasan Tanjung Pati.
Dijelaskan Irwandi, memang sudah ada kontraktor yang mengembalikan temuan BPK berupa kelebihan bayar ke kas daerah tetapi masih banyak yang belum menyetorkan temuan tersebut.
"Masih banyak kontraktor yang belum mengembalikan temuan berupa kelebihan bayar pada kegiatan fisik tahun anggaran 2024 lalu," katanya.
Inspetorat sudah menyurati masing-masing OPD untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut tetapi masih banyak yang belum dikembalikan. Ketika ditanya, perusahaan apa saja yang belum mengembalikan temuan BPK tersebut ke kas daerah, Kepala Inspetorat tersebut enggan untuk merinci. "Pokoknya ada dan banyak yang belum mengembalikan,"ujarnya lagi.
Berdasarkan LHP BPK nomor 30.A/LHP/XVIII.PDG.2025 tertanggal 20 Mei 2025 terhadap laporan keuangan Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2024, pada tiga OPD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas PUPR BPK merinci kontraktor yang jadi temuan dan harus mengembalikan kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan fisik ke kas daerah.
Jumlahnya pun hampir setengan miliar rupiah yaitu diantara Rp 400 juta lebih. Diantaranya, kelebihan bayar pada pekerjaan pembangunan gedung PSC 119 Dinas Kesehatan sebesar Rp 19,5 juta oleh CV THB, pekerjaan pembangunan gedung Dinas Pendidikan dan kebudayaan pada Dinas PUPR sebesar Rp 17,9 juta oleh PT HF.
Kemudian ada kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan pada 7 proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR Limapuluh Kota. Diantaranya proyek rekontruksi jalan paket I DBH Sawit oleh CV PS kelebihan bayar sebesar Rp93, 9 juta, pembangunan jembatan gantung Peranap oleh PT DGN sebesar Rp 43,3 juta, pembangunan jembatan Koto Tangah Galugua oleh CV PHK sebesar Rp 12,8 juta, pembangunan jalan Kampuang Padang-Lokuang oleh CV PS sebesar Rp 6,8 juta, pembangunan jalan simpang Subarang Tabek oleh CV DP sebesar Rp 3,7 juta, pembangunan jalan Simpang Kapuak-Taek Bukik oleh CV PS sebesar 3,1 juta dan pembangunan jalan Koto Marapak- Pandam Gadang oleh CV PPM sebesar Rp 2,2 juta.
Selanjutnya, ada kelebihan bayar terhadap 28 paket pekerjaan gedung dan bangunan di berbagai sekolah sebesar Rp 124,5juta. Selain itu ada juga kelebihan bayar pada pekerjaan pembangunan ruang guru dan kepala sekolah beserta perabot TK Al Husna oleh CV SHO sebesar Rp 4,9 juta. Pekerjaan pembangunan ruang guru dan kepala sekolah beserta perabot TK MTI oleh CV TPB sebesar Rp 5,2 juta.
Kemudian pekerjaan pemasangan canopi TK Bundo Kanduang oleh CV TK sebesar Rp 5,6 juta dan pekerjaan pembangunan area bermain beserta APE luar ruangan MTI oleh CV DK sebesar Rp1, 4 juta.
Terkait temuan BPK pada proyek fisik yang belum disetorkan ke kas daerah itu, tokoh masyarakat Luak Limopuluah Haji Tasrif meminta penegak hukum jeli dan menindak para kontraktor tersebut.
"Sudah ada waktu pengembalian temuan selama 60 hari yang lalu, tetapi belum juga dikembalikan. Kondisi ini sudah ranahnya aparat penegak hukum, harus bergerak dan menindak tegas,"kata Haji Tasrif. (Red/tim)