HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

95.761 Warga Lima Puluh Kota Tidak Bisa Berobat Gratis, Status UHC Terancam Dicopot

Lima Puluh Kota --- Sebanyak 23,7 persen penduduk Lima Puluh Kota tidak bisa berobat gratis. Artinya apabila ada yang sakit harus menjadi pasien umum di fasilitas kesehatan puskesmas, klinik, dan rumah sakit.

Yang tidak bisa berobat gratis itu jumlahnya 95.761 jiwa, terdiri dari 80.740 warga Lima Puluh Kota yang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS, dan 15.021 belum jadi peserta JKN BPJS.

Diantaranya, bahkan ada sebanyak 31.189 jiwa yang dibiayai Pemda tidak aktif kepesertaannya. Data ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk semester 2, tahun 2024. sebanyak 402.788.

387.767 jiwa masyarakat Lima Puluh Kota telah menjadi peserta JKN BPJS, yang aktif hanya 76,23 persen, yakni 307.027 jiwa.

Mirisnya, terhitung pada 1 Agustus 2025, ada sebanyak 5817 peserta JKN di Lima Puluh Kota yang dinonaktifkan berdasarkan SK Menteri Sosial.

Menurut keterangan Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase, Senin (25/8), Pemkab Lima Puluh Kota hanya menyediakan tidak banyak kuota emergency, per 1 Agustus sisa kuota Lima Puluh Kota hanya ada 325 peserta, dibagi untuk 2 entitas, 130 JKSS, 195 untuk UHC.

"Kepesertaan JKNnya telah dinonaktifkan oleh kementerian sosial, sementara tidak ada penambahan kuota dari pemkab Lima Puluh Kota," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah pusat memberikan kemudahan bagi kondisi peserta rutin mendapatkan pelayanan kesehatan, mereka bisa dilakukan reaktifasi, Misalnya cuci darah, atau minum obat rutin, bisa lapor ke dinas sosial untuk reaktivasi, diaktifkan hanya yang sakit saja diusulkan pemda ke pusat.

"Hanya 90 jiwa yang diusulkan reaktivasi dan kini sudah aktif, karena mereka warga yang sedang sakit, kemudian ada yang pindah segmen 5 jiwa, tidak ada NIK 7 jiwa (biasanya ODGJ)," katanya.


*Terancam Dicabut Status UHC*

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terancam dicabut status Universal Health Coveragenya (UHC), karena terbitnya Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, dimana UHC non cut off harus mencapai cakupan 98,6 persen dengan keaktifan 80 persen.

Sementara itu, capaian Pemkab Lima Puluh Kota di 1 Agustus 2025 baru di angka 96,27 persen, dan yang aktif sekitar 76,23 persen.

"Kami sudah bersurat ke pemkab, masih ada diskresi sampai bulan September. Karena sudah ada MoU, bila tidak bisa memenuhi target capaian, maka terpaksa status UHCnya dicopot," kata Defiyanna.

Defiyanna menjelaskan resiko bagi daerah yang tidak UHC, adalah ketika ada warga yang sakit, bila mereka mendaftar ke JKN BPJS di hari itu, tidak bisa aktif langsung dihari yang sama, harus menunggu 14 hari, atau bahkan di awal bulan aktivasinya, mereka terpaksa jadi pasien umum, tidak dibiayai BPJS.

"Kami dari BPJS sudah berupaya menyurati peserta yang kepesertaan JKNnya nonaktif, termasuk mengajak masyarakat bisa mengecek status kepesertaan mereka melalui layanan Pandawa atau aplikasi mobile JKN," pungkasnya. (FS)