Pemko Payakumbuh Melucu, Pendapatan Dinas 1,8 Miliar, Lampu Merah Puluhan Tahun Tak Ditukar
Payakumbuh --- Kalau sudah memasuki Kota Payakumbuh, tampak pedestrian area di sepanjang Jalan Sudirman dan Soekarno Hatta terbangun dengan baik untuk menunjang aktivitas pejalan kaki di Kota Payakumbuh.
Namun, berbanding terbalik dengan kondisi traffict light atau lampu lalu lintas di Kota Payakumbuh yang berusia sudah puluhan tahun. Tampilannya kuno, kolot, sementara di daerah lain sudah ada lampu merah bertombol untuk pelayanan bagi masyarakatnya.
Salah satu warga, Joni berseloroh menyampaikan kepada media ini, Selasa (1/7) kalau Pemerintah Kota Payakumbuh melucu, pendapatan dinasnya besar, lampu merahnya puluhan tahun ndak ditukar.
Ironis, tapi nyata, karena setelah media ini mengonfirmasi kepada pihak terkait, kondisi ini tidak menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh. Dimana Dinas Perhubungan yang menjadi stakeholder dalam urusan ini tidak mendapat anggaran untuk menyediakan lampu lalu lintas yang representatif untuk kota ini. Sementara, pendapatan asli daerah dari Dinas Perhubungan dalam setahun mencapai 1,8 miliar rupiah.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Hadiatul Rahmat kepada media ini, Selasa (1/7) mengakui adanya traffict light sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di dalamnya mengatur agar bagaimana lalu lintas dan angkutan jalan diselenggarakan, termasuk pengaturan mengenai prasarana, sarana, dan sumber daya manusia.
"Traffic light atau lampu merah yang terletak disejumlah pertigaan dan perempatan jalan di Kota Payakumbuh saat ini sudah mengalami kerusakan. Bahkan ada yang tidak lagi aktif alias rusak berat, sehingga terlihat acap kali kondisi lalulintas semraut," katanya.
Ketika ditanyakan berapa anggaran yang dibutuhkan untuk mengganti traffict light yang baru, Hadiatul menyebut untuk 1 titik persimpangan lampu lalu lintas membutuhkan anggaran sekitar 350 juta. Sebenarnya, bila mengandalkan anggaran pendapatan dishub, bisa seluruhnya diganti.
"Kalau jumlah persimpangan yang penting di kota kita ada 5 titik, sejauh ini itu yang butuh lampu lalu lintas yang baru," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pada Pasal 42 ayat 2 tertulis umur teknisnya adalah maksimal 5 tahun. Sementara itu pada pasal 41 ayat 2 tertulis pemeliharaan berkala dilakukan paling sedikit setiap 6 bulan.
“Selama ini di dinas perhubungan hanya tersedia anggaran pemeliharaan, makanya kita kadang mengganti asesorisnya saja, itupun tidak seluruhnya, seperti mesin controller, lampu aspek, dan instalasi kabel. Kita berharap semoga kedepan kita punya cukup anggaran untuk menjawab keluhan masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, dari pantauan media ini, pengendera sepeda motor dan kenderaan roda empat sudah banyak yang mengeluhkan terkait rusak dan matinya Lampu merah dipertigaan dan perempatan jalan di Kota Payakumbuh.
Seperti diketahui tujuan adanya lampu lalu lintas adalah memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin serta mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
“Lampu merah di kota kita kayaknya sudah tua, beda sama yang di kota lain, kadang sering error sendiri, acap kali orang kecelakaan maupun hampir tabrakan dan ini jelas membahayakan,” kata Robi, salahsatu warga yang melintas di Jalan Sudirman.
Fitri, warga Kota Payakumbuh yang sangat suka bepergian ini juga menyampaikan bila memasuki suatu daerah perkotaan, orang tentu akan melihat lampu lalu lintasnya. Keberadaan lampu lalu lintas ini umpama mirip sama dengan tugu, menjadi wajah dari tatanan kota.
“Kalau orang masuk kota tentu melihat infrastrukturnya apakah sudah bagus atau belum. 'Iko nan dek awak lah indak nakah dicaliak do, masa pedestrian areanya baru sementara lampu lalu lintasnya model lamo', harusnya jadi perhatian pemko ini,” ungkapnya. (FS)