HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ini Dia Catatan BPK Buat Kota Payakumbuh

Foto: Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta

Foto: Wali Kota Payakumbuh, dr. Zulmaeta

Payakumbuh --- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, dalam siaran persnya Nomor: 03/SP/XVIII.PDG.1/05/2025, yang tayang 22 Mei 2025 lalu menyatakan masih menemukan beberapa kelemahan terkait Pengendalian Internal maupun Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang undangan, yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian Laporan Keuangan, termasuk di Kota Payakumbuh pada tahun 2024 kemarin.

Hal ini telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Payakumbuh Tahun 2024 dan akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah terkait, untuk mendorong pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang memadai, serta penerapan Governance, Risk dan Compliance. 

Beberapa permasalahan yang ditemukan BPK dan menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan untuk Pemerintah Kota Payakumbuh antara lain:


1. Pengelolaan BPHTB Tidak Sesuai Ketentuan; 

2. Pengelolaan Belanja Pegawai tidak sesuai ketentuan;

3. Pembayaran atas Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan tidak sesuai ketentuan; dan

4. Penatausahaan Aset Tetap Belum Tertib.


Sesuai amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, entitas pemeriksaan diwajibkan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Posisi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK sejak tahun 2004 hingga Desember 2024 yang telah sesuai rekomendasi untuk Kota Payakumbuh sebesar 78,1%. Padahal, Kota Payakumbuh sudah sebelas kali berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Sebagai informasi, Penyerahan LHP ini merupakan bagian dari langkah strategis BPK dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab. (FS)