Pemkab Lima Puluh Kota Tak Jera Bermain Uang BBM, Temuan BPK 177 Juta
Sepertinya ini tidak memberi efek jera, pada laporan keuangan tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota kembali menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun 2025 ini, terkait dengan belanja bahan bakar minyak dengan nilai sekitar 177 juta rupiah.
Dalam LHP Nomor 30.A/LHP/XVIII.PDG/05/2025 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025, terdapat temuan beberapa kejanggalan pada belanja BBM di tubuh Pemkab Lima Puluh Kota.
*Pembayaran Biaya Cetak Kupon pada Dua SPBU dengan Skema Kerja Sama Tidak Sesuai Kontrak dan Dipertanggungjawabkan Sebagai Belanja Bahan Bakar dan Pelumas*
Hasil analisis terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BahanBahan Bakar dan Pelumas pada 17 SKPD dan permintaan keterangan kepada PPTK SKPD menunjukkan bahwa masih terdapat pungutan untuk biaya cetak kupon sebesar Rp1.000,00/lembar untuk seluruh SKPD kecuali Sekretariat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman (DLHPP) serta Dinas Damkarmat sebesar Rp1.500,00/lembar. Pungutan untuk biaya cetak kupon tersebut tidak diatur dalam klausul kerja sama dalam masing-masing Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), sehingga bukan merupakan objek perjanjian. Pada praktiknya untuk menutup biaya cetak kupon tersebut dilakukan melalui pemotongan kupon.
Penanggung jawab/pihak SPBU akan merobek beberapa lembar kupon untuk ditukarkan kembali ke pihak SPBU. Namun, atas biaya cetak kupon tersebut seluruhnya dipertanggungjawabkan sebagai Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas.
Dari hasil identifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban dan SPK, diketahui terdapat minimal sebanyak 7.667 lembar yang diterbitkan untuk bulan Desember 2024. Dengan memperhitungkan biaya cetak kupon perlembarnya untuk masing-masing SKPD diketahui terdapat minimal sebesar Rp8.626.000,00 pungutan biaya cetak kupon yang dipertanggungjawabkan sebagai Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas.
Selanjutnya, hasil walkthrough atas pelaksanaan pengisian BBM pada SPBU TP menunjukkan bahwa adanya praktik pengembalian uang dalam bentuk tunai kepada pemegang kendaraan yang mengisi BBM jika pengisian tersebut tidak sesuai dengan nilai kupon.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada PPTK masing-masing SKPD, diakui bahwa pada SPBU Tanjung Pati dapat dilakukan penukaran uang jika melakukan pengisian BBM dengan nilai yang lebih kecil dari nilai kupon.
Hasil analisis terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja Bahan Bahan Bakar dan Pelumas pada 18 SKPD dan permintaan keterangan kepada PPTK masing-masing SKPD menunjukkan bahwa selain SPBU TP, skema kerja sama dengan pihak SPBU untuk penyedian BBM juga berlaku di SPBU KSG. Belanja BBM tersebut juga dipertanggungjawabkan dengan menggunakan kupon.
Hasil permintaan keterangan kepada Admin SPBU KSG terkait skema kerja sama menunjukkan bahwa SKPD melalui Bendahara Pengeluaran akan melakukan transfer uang ke rekening SPBU sesuai dengan nilai SPK.
Berdasarkan bukti transfer tersebut, PPTK atau staf PPTK akan datang ke SPBU untuk mengambil kupon BBM, termasuk uang yang telah ditransfer setelah dipotong 5% dari nilai masing-masing SPK. Potongan tersebut diakui sebagai biaya cetak kupon. Namun, dalam SPK tidak diatur terkait tersebut.
Hasil klarifikasi kepada PPTK masing-masing SKPD pada 19 Maret, 10 dan 14 April 2025, PPTK mengakui bahwa tidak melakukan mekanisme Belanja BBM dengan menggunakan kupon. Pada praktiknya, PPTK masing-masing SKPD membagikan uang tunai yang telah didapatkan dari pihak SPBU tersebut kepada masing-masing pemegang kendaraan dinas. Kupon yang didapatkan pihak SPBU hanya digunakan untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban menunjukkan bahwa Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan nilai SPK termasuk biaya potongan 5% yang diakui sebagai biaya cetak kupon. Dari hasil identifikasi terhadap dokumen pertanggungjawaban dan SPK pada 18 SKPD, diketahui bahwa selama Tahun 2024, total nilai transaksi SPK adalah sebesar Rp1.608.540.000,00. Dengan memperhitungkan biaya potongan 5% dari nilai SPK, diketahui terdapat minimal sebesar Rp80.427.000,00 (5% x Rp1.608.540.000,00) potongan nilai SPK yang dipertanggungjawabkkan sebagai Belanja Bahan-bahan Bakar dan Pelumas.
*Realisasi Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Empat SKPD Tidak Didukung Bukti yang Sah*
Pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas dan Belanja Pemeliharan Peralatan dan Mesin secara at cost pada empat SKPD, yaitu Dinas Sosial, Kecamatan Bukit Barisan, Kecamatan Suliki, dan Sekretariat DPRD menunjukkan bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja BBM yang tidak sesuai dengan bukti transaksi yang diterbitkan oleh SPBU.
Hasil konfirmasi kepada tiga pengelola SPBU yaitu SPBU KSG, SPBU ATPL, dan SPBU KAP, menunjukkan bahwa bukti yang dipertanggungjawabkan tidak diakui sebagai bukti/nota keluaran dari SPBU. Terdapat ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban dengan bukti/nota keluaran SPBU antara lain format nota, penulisan, dan stempel SPBU. Selain itu dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban BBM yang hanya berupa tanda terima uang tunai. Bukti pertanggungjawaban tersebut tidak dilengkapi dengan bukti nota/struk keluaran SPBU.
Hal ini mengakibatkan:
1. Alokasi dan pemakaian BBM tidak terukur secara jelas;
2. Kelebihan pembayaran kepada SPBU TP sebesar Rp8.626.000,00 atas adanya pungutan untuk biaya cetak kupon;
3. Kelebihan pembayaran kepada SPBU KSG pada 16 SKPD sebesar Rp80.427.000,00 atas adanya pungutan untuk biaya cetak kupon; dan
4. Kelebihan pembayaran atas realisasi Belanja BBM tidak sesuai kondisi senyatanya pada empat SKPD sebesar Rp88.215.223,00, atas: Dinas Sosial sebesar Rp47.782.223,00; Kecamatan Bukik Barisan sebesar Rp8.328.000,00; Kecamatan Suliki sebesar Rp19.905.000,00; dan Sekretariat DPRD sebesar Rp12.200.000,00.
Sebelum LHP BPK diterbitkan, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala DLHPP, Kepala Damkarmat, dan Kepala Dinas Perikanan telah menindaklanjuti kelebihan pembayaran dengan penyetoran ke RKUD pada 30 April, 2, 7, 9, dan 14 Mei 2025 sebesar Rp33.018.429,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp144.249.794,00.
BPK menilai belanja bahan bakar minyak di Kabupaten Lima Puluh Kota tidak memiliki dasar yang jelas Pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas serta Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, diketahui bahwa besaran yang diterima oleh masing-masing kendaraan dinas pada masing-masing SKPD berbeda-beda.
Besaran untuk kendaraan dinas roda dua berkisar Rp250.000,00 – Rp500.000,00 per bulan, sedangkan untuk kendaraan dinas roda empat berkisar Rp1.500.000,00 – Rp4.000.000,00 per bulan. Permintaan keterangan kepada lima PPTK SKPD dijelaskan bahwa realisasi belanja BBM diberikan kepada masing-masing pemegang kendaraan dinas dengan besaran yang sama setiap bulannya, pemberian tersebut tidak mempunyai dasar perhitungan yang pasti dan hanya mengikuti besaran yang sama dari tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2024 Pemkab Lima Puluh Kota mengalokasikan Belanja Barang dan Jasa dianggarkan untuk Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp3.704.176.577,00 dengan realisasi sebesar Rp3.455.844.580,00 atau 93,30%. (FS)