Komisi B DPRD Payakumbuh Sorot Penurunan Pelanggan dan Layanan Perumda Air Minum Tirta Sago
Payakumbuh — Komisi B DPRD Kota Payakumbuh menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perumda Air Minum Tirta Sago pada Senin pagi (21/04/2025) di Ruang Rapat Komisi B DPRD. Rapat ini membahas evaluasi realisasi kegiatan tahun 2024 serta rencana kerja tahun 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Hamdi Agus, ST, didampingi Koordinator Hj. Hurisna Jamhur, S.Pd, Wakil Ketua Afviandi, S.Pt, Sekretaris Ainul Farhan J, serta anggota lainnya: Ryan Made Hanesty, SE, Nasmi, Toa Libra, dan Armen Faindal, SH.
Dalam pemaparannya, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Sago, Khairul Ikhwan, menyampaikan sejumlah capaian tahun 2024, termasuk penambahan jaringan instalasi di WTP Batang Agam, penanganan kebocoran pipa, pemasangan air valve untuk manajemen tekanan, serta rekondisi water meter pelanggan. Pihaknya juga tengah menyelesaikan perpanjangan perjanjian Batang Tabik untuk periode 2025–2029 serta mengikuti proses persidangan terkait sumber air tersebut.
Namun demikian, Dirut Khairul mengungkapkan bahwa jumlah pelanggan mengalami penurunan dari 34.424 pelanggan di tahun 2023 menjadi 33.847 pelanggan di tahun 2024. Salah satu penyebabnya adalah menurunnya debit air, terutama saat momen Lebaran di mana konsumsi meningkat hingga empat kali lipat dari hari biasa.
Sejumlah anggota Komisi B memberikan catatan kritis. Afviandi menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait distribusi air yang belum merata. Ainul Farhan mempertanyakan penyebab menurunnya jumlah pelanggan. Sementara Toa Libra mengkritik kebijakan pemberlakuan denda kepada pelanggan di tengah pelayanan yang belum optimal.
“Kalau kebutuhan masyarakat belum terpenuhi, sebaiknya kebijakan denda bisa dipertimbangkan kembali agar lebih menguntungkan masyarakat,” ujarnya.
Anggota lain, Armen Faindal, meminta agar laporan keuangan tiga tahun terakhir dilampirkan secara lengkap, sedangkan Ryan Made Hanesty menyinggung tidak adanya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Perumda pada tahun 2020. Pihak perusahaan menjelaskan hal itu disebabkan oleh kebijakan penggratisan air selama pandemi COVID-19 bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Ketua Komisi B, Hamdi Agus, menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama, disertai pertanggungjawaban yang transparan.
“Pelayanan adalah hal yang utama dalam BUMD, dan tanggung jawab atas pelayanan tersebut juga harus berjalan dengan maksimal,” tegasnya.
Rapat ditutup dengan sejumlah rekomendasi kepada Perumda Air Minum Tirta Sago untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memperbaiki kualitas layanan, dan meningkatkan kinerja dalam menghadapi tantangan distribusi air bersih di Kota Payakumbuh. (Rel/FS)