HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kadis Dasril Larang Sekolah Yang Jual LKS, Harusnya Disediakan Sekolah Tanpa Biaya

 

Payakumbuh --- Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh DR. Dasril, M.Pd, menegaskan pihaknya melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Menurutnya kebijakan ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan aturan dari pemerintah pusat.

“Sudah ada surat edaran resmi yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan buku pelajaran. Di dalam Permendikbud jelas menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku, termasuk LKS kepada siswa. Harusnya buku Pelajaran dan LKS disediakan sekolah tanpa dikenakan biaya,” ujar Dasril kepada media ini, awal Februari 2025.

Kadis Dasril menyebut dalam beberapa hari ini dia menerima ada informasi adanya praktik penjualan LKS di beberapa sekolah. Dia dan jajaran langsung bertindak dengan memberikan teguran kepada sekolah-sekolah yang ada.

“Setelah mendapatkan laporan dan kami cek ke lapangan, sesegeranya kami langsung minta pihak sekolah menghentikan aktivitas itu. Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan penilaian, evaluasi, atau persyaratan administrasi lainnya di sekolah, saya rasa komitmen kami di dinas sudah jelas,” tegasnya.

Dasril menambahkan, pihaknya telah melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan agar instruksinya ditaati oleh pihak sekolah dan memastikan dalam satu hingga dua hari ke depan tidak ada lagi penjualan LKS di sekolah-sekolah.

Ketika ditanyakan apakah yang menjadi latar belakang adanya aktivitas jual LKS di sekolah ini, Dasril menduga karena penerapan kurikulum merdeka, sehingga muncul inisiatif dari pihak sekolah untuk menggunakan LKS sebagai sumber pembelajaran, terutama bagi mata pelajaran yang belum memiliki referensi lengkap.

Kendati demikian, Kadis bertitel Doktor itu menyayangkan harusnya dengan adanya inisiatif yang sebenarnya bagus ini dikoordinasikan terlebih dahulu dengan dinas pendidikan agar tidak terjadi hal-hal yang memicu problematika di masa depan serta bisa meminimalisir stigma negatif yang dapat menjurus kepada aktivitas yang melanggar aturan.

“Kita sama-sama tahu pada dasarnya, LKS sudah ada sejak zaman kurikulum lama dan merupakan alat bantu yang dibuat oleh guru. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi dan tidak membebani siswa maupun orang tua,” tegasnya.

Dasril berkomintmen tidak akan segan untuk menindak tegas sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan ini jika masih ada sekolah atau guru yang menjual LKS.

”Kami akan meminta kepala sekolah menghentikan praktik tersebut. Jika tidak dipatuhi, kami akan mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (FS)