Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,- Tim Sat Reskrim Polres 50 Kota dibawah komando AKP Hendra SH MH bekuk diduga pelaku cabul. A (48) diduga pelaku pencabulan diamankan dikediamannya pada Minggu 6/9 sore di Jorong Katinggian nagari Sarilamak kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota.
A alias Syafrial ini diamankan atas laporan polisi Nomor : LP / B / 62 / VI / 2024 / SPKT / POLRES 50 KOTA / POLDA SUMBAR, tanggal 27 Juni 2024. dan dilanjut dengan -Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.sidik / 40 / X / RES 1.24. / 2024, tanggal 05 Oktober 2024 serta -Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: Sp.gas / 37.b / IX / RES 1.24. / 2024, tanggal 06 Oktober 2024;
- Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap /06/ X / RES 1.24. / 2024, tanggal 06 Oktober 2024.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid SH.S.I.K melalui kasat Reskrim AKP Hendra SH MH kepada awak media pada Senin 7/9 siang. Ya kita sudah amankan diduga pelaku pelecehan seksual di Jorong Katinggian Nagari Sarilamak kecamatan Harau kemaren sore.
Yang bersangkutan kita amankan atas dasar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada 25 Juni 2024 lalu. Modus pelaku dengan pengobatan supranatural alias perdukunan. Korban datang ke pelaku bersama suami untuk berobat. Pelaku membawa korban ke sungai dan suami korban disuruh menunggu dibawah pohon beringin. Sementara korban dibawah di sungai dan disana pelaku diduga melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban, terang kasat reskrim Polres 50 Kota.
Untuk kasus ini kita kenakan pasal tindak pidana "Pasal 6 huruf a Juncto Pasal 6 huruf c Undang - Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, imbuh AKP Hendra.
Saat ini diduga pelaku sudah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk tindak penyidikan lebih lanjut. (Ari)