Puluhan Paket Narkoba Jenis Sabu Diamankan Saat Satresnarkoba Polres 50 Kota Ungkap Kasus di Harau
Limapuluh Kota, Salingkaluak.com,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial RR (32) di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu butir pil yang diduga ekstasi dalam kondisi tidak utuh, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Harau. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H., bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan terhadap seorang laki-laki yang berada di dalam rumah tersebut.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet merek BONJOU IN PARIS berwarna merah putih yang berisi 31 paket kecil dan 12 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas turut menemukan satu butir pil yang diduga ekstasi dalam kondisi tidak utuh berwarna merah muda, serta satu buah sendok yang terbuat dari kertas rokok dengan ujung diruncingkan.
Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek OPPO A17k berwarna biru tua beserta kartu SIM yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat. Berdasarkan laporan petugas, RR mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, RR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres 50 Kota. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah penegakan hukum, peningkatan kegiatan penyelidikan, serta penguatan kerja sama dengan masyarakat dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan narkotika.
Kapolres menekankan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda, kesehatan masyarakat, dan masa depan bangsa. Oleh karena itu, upaya pemberantasannya membutuhkan keseriusan, konsistensi, serta dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika. Penanganan setiap perkara akan dilaksanakan secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga lingkungan pendidikan.
Kapolres mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting bagi keberhasilan upaya pemberantasan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat bagi peredaran gelap narkotika. Lindungi keluarga dan generasi muda kita dari bahaya narkoba,” lanjutnya.
.png)