Limapuluh Kota,Salingkaluak.com,-Bawa kabur gadis bawah umur, ADS alias Angga (21) diamankan tim Satreskrim Polres Lumapuluh Kota. Pemuda yang beralamat di jorong Kampuang Dalam Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota tersebut dilaporkan pihak keluarga si gadis atas dugaan tindakan membawa kabur dan pencabulan hingga terjadi persetubuhan layaknya suami istri terhadap anak mereka yang masih berada dibawah umur.
ADS alias Angga diamankan pada Minggu 13 Oktober 2024 di Kabupaten Rokan Hulu Riau.
ADS alias Angga diduga sebelum kejadian sudah menjalin hubungan asmara dengan sigadis yang masih bawah umur tersebut. Namun mereka sempat putus kontak semenjak Angga berangkat ke Riau.
Si gadis mencoba mencari keberadaan Angga, akhirnya mereka bertemu di Sarilamak diseputaran kantor Bupati Limapuluh Kota. Dari sini pada Jumat 16/8/24 mereka berangkat ke Rokan Hulu tanpa sepengetahuan orang tua sigadis.
Sesampai di Kecamatan Pandalian lV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Angga membawa sigadis ke kontrakannya. Disini pada Minggu 18/8/24 Angga melancarkan rayuan mautnya agar sigadis mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Awalnya sigadis menolak ajakan Angga. Namun Si gadis akhirnya menyerah karena rayuan dan bujukan Angga. Bahkan perbuatan tersebut terjadi berulang ulang.
Keluarga sigadis yang mulai panik atas kehilangan anaknya berusah terus mencari dimana si anak berada. Akhirnya pihak keluarga mengetahui keberadaan anak gadis mereka dan langsung membuat laporan polisi.
Angga akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (13/10) 2024 di rumah kontrakannya saat sedang tidur.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat Reskrim AKP Hendra di dampingi kanit PPA Aiptu Ali Usman membenarkan adanya penangkapan pelaku ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap ADS yang di duga telah membawa lari anak di bawah umur.
Mereka pergi tanpa sepengetahuan orang tua korban sehingga keluarga melaporkan kejadian ini. Usai men dapatkan laporan tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan persetubuhan secara berulang ulang di rumah kos ADS di kecamatan Pandalian Rokan Hulu, pelaku kita tangkap pada hari Minggu (13/10) 2024 di kosan pelaku.
Menurut pengakuan pelaku ia memang telah menyetubuhi korban dengan iming iming mau nikahi sehingga korbanpun di setubuhi dengan berulang kali jelas Hendra.
Hingga kini pelaku sudah di amankan di sel Mapolres Limapuluh Kota, jalan Negara Tanjung pati – Ketinggian,guna penyelidikan lebih Lanjut.(Ari)