Search

Diduga Pelaku Penggelapan Mobil, Pasutri Ini Dicokok Polisi

Pesisir Selatan,- Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Padang atas laporan penggelapan mobil. Keduanya yakni WS (29) dan BOY (31) warga Painan Selatan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban bernama Fadlan. Korban melapor bahwa mobil Toyota Calya miliknya telah dibawa kabur oleh WS dan BOY.

Awalnya kedua pelaku merental mobil korban di Painan pada Sabtu 20 Januari 2024. Mobil tersebut dirental selama satu bulan.

"Kemudian pelaku melanjutkan perpanjangan rental. Belakangan korban tak bisa lagi berkomunikasi dengan pelaku," ungkap AKP Andra.

Pelaku diduga melarikan mobil tersebut sehingga korban melapor ke polisi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga diketahui bahwa pelaku berada di Padang.

Jajaran Reskrim Polres Pesisir Selatan lantas berupaya melakukan penangkapan dengan bantuan Tim Phyton Polsek Lubuk Begalung 

"Pelaku berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Banuaran Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang pada Kamis 21 Maret 2024 dini hari pukul 01.00 WIB," sebut AKP Andra.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil rental tersebut ternyata telah digadaikan pelaku kepada temannya inisial R.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti mobil Toyota Calya warna merah. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pessel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ARI)