Wahyudi Thamrin

Panwaslu Timpeh Dharmasraya Lantik 52 PTPS

Dharmasraya, Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya melantik 52 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu 2024, di Gedung Pertemuan Umum (GPU), Nagari Tabek, Senin (22/1/2024). 

Dalam pelantikan PTPS sekaligus pembekalan Bimbingan Teknis (Bimtek) juga dihadiri Anggota Panwaslu Kecamatan Timpeh, Renita Saputri dan Mirwan, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Timpeh, Panitia Pemilihan Suara (PPS), dan jajaran sekretariat. 

Ketua Panwaslu Timpeh, Ruzi Rinaldi, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan pengawas TPS dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan di TPS tidak hanya sekedar berbekal pengetahuan, pengalaman, skill, dan sebagainya.

"Satu hal yang tidak kalah penting dan harus selalu menjadi pegangan adalah, kawan-kawan PTPS wajib memegang teguh integritas sebagai pengawas pemilu dan netral dengan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu. Sebagai penyelenggara kita hanya berpihak pada regulasi dan kepentingan masyarakat," katanya. 

Ia merinci pengawas TPS yang dilantik tersebut tersebar di lima nagari, diantaranya tujuh PTPS di Nagari Ranah Palabi, 11  PTPS Nagari Panyubarangan, 13 PTPS Nagari Tabek, empat PTPS Nagari Timpeh, dan 17  PTPS Nagari Taratak Tinggi, .

Menurut dia bahwa pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten , Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan dilantiknya petugas PTPS, lanjut dia sebagai pertanda jajaran pengawas di seluruh tingkatannya sudah lengkap, mulai dari level pusat sampai ke tingkat pengawas TPS untuk menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.

Ia mengatakan mengemban tugas sebagai pengawas TPS meskipun masa  tugas yang singkat, namun anamah yang diemban adalah tugas mulia, karena pengawas TPS akan mengawal demokrasi di Indonesia dan khususnya di Kecamatan Timpeh 

Ia menambahkan berdasarkan dalam UU Nomor 7  tahun 2017 Pasal 114 yang menerangkan bahan Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, pelaksanaan perhitungan suara, pergerakan hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS.