Search

Lamang Ubi Hadir di Kemenag Padang Panjang

Padang Panjang, _ Pembuatan Paspor Jama'ah Calon Haji (JCH) Tambahan, untuk pemberangkatan Haji Tahun 1445 H / 2024 M tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Pembuatan paspor tersebut bisa dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang.

Layanan jemput bola ini kembali digelar, merupakan kerjasama antara Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam dengan Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang. Proses pengurusan paspor ini, langsung dilaksanakan digedung baru PLHUT Kankemenag Kota Padang Panjang, dilayani 3 orang petugas dari Imigrasi bersama petugas PHU, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Nagari Syari’ah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang H. Alizar Datuak Sindo Nan Tongga didampingi Kasubbag Tata Usaha Kemenag Padang Panjang H. Suarman bersama Kasi PHU Editiawarman menyambut langsung seluruh jemaah untuk melakukan pengurusan paspor.

“Sekarang kali kedua pembuatan Paspor, untuk Jama'ah Calon Haji (JCH) Tambahan di Kota Padang Panjang,” jelas Alizar.

“Dipusatkan di gedung baru PLHUT Kota Padang Panjang, kolaborasi Seksi PHU dengan Imigrasi dan Bank Nagari Syaria’ah,” ujarnya.

Petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, Abdul Haji menjelaskan bahwa Layanan ini khusus untuk Permohonan Paspor Baru dan Penggantian Habis Berlaku.

"Paspor adalah dokumen Negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya agar tidak rusak, hilang, apalagi jatuh," ujar Bary FS. Rabu (10/01/2024).

Mengusung Slogan "Eazy Passport" dan Layanan Imigrasi Agam Datang Untuk Ibadah Haji (Lamang Ubi), layanan urus paspor kolektif dilaksanakan dengan antrian secara Walk-In dengan persyaratan : 1. E-KTP; 2. Kartu Keluarga; 3. Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah; 4. Paspor Lama Bagi Yang Telah Memiliki Paspor. 

Turut serta dalam pembuatan Paspor beberapa orang ASN Kemenag bersama masyarakat Kota Padang Panjang.(Adi)