Padang Pariaman - Seorang pria inisial REP (29) warga Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang diringkus Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman atas laporan pencurian sebuah mobil.
Pelaku REP ini adalah target operasi (TO) serta merupakan residivis dalam kasus pencurian sebanyak dua kali dan ia berhasil ditangkap polisi di daerah Kayu Kalek, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu 30/9/2023 sekira pukul 20:15 Wib.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian nomor LP/B/16/II/2022/SPKT/Polsek Batang Anai/Polres Padang Pariaman tanggal 2 Februari 2022 tentang kasus pencurian sebuah mobil merk Xenia.
Untuk menindaklanjuti laporan itu petugas kepolisian terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta memburu keberadaan pelaku.
Namun saat pelaku tersebut dilaporkan ke polisi ia sempat kabur melarikan diri ke daerah Bandung selama 1 tahun 8 bulan," tutur Kasat Agustinus Pigai, Senin (2/10).
Kemudian Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa pelaku tersebut sekarang sudah berada di daerah Kayu Kalek Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Selanjutnya petugas langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku di Kota Padang dan petugas berhasil meringkus pelaku," ungkapnya.
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan interogasi ia mengakui perbuatannya memang benar ia terlibat dalam kasus pencurian sebuah mobil merk Xenia tersebut.
Kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut. (Andra)