Search

Belum Sempat Kosumsi Sabu, Yogi Diciduk Tim Phantom


Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (28/09) kemaren bertempat di sebuah halaman rumah Kelurahan Payobasung, Payakumbuh Timur

Pelaku yang di tangkap bernama Yogi (31) ini di sergap tim Phantom di halaman rumahnya yang beralamat di Jl Rasuna Said RT 001 RW 001 Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur sesaat setelah bertransaksi narkotika jenis sabu.

" Setelah kita mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kita menyebarkan anggota untuk melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, dan benar sesuai informasi mengenai pelaku kita berhasil menangkapnya ketika memasuki rumah, " ujar Kasat Nerkoba Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi, Sabtu (30/09)

Saat menangkap dan melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh ketua RT, RW setempat pihak kepolisian berhasil menemukan bungkusan plastik bening yang di sangkakan merupakan narkotika jenis sabu-sabu yng disimpan dalam dalam saku celana depan sebelah kanan dalam kotak rokok HD.

Tersangka Yogi mengakui narkotika jenis sabu yang ada padanya itu di dapatnya dengan cara membeli kepada pgl Ringgo (DPO) seharga Rp 100.000,- di Nan Kodok Payakumbuh Utara.

Kasat Narkoba Iptu Aiga juga memastikan anggotanya saat ini masih memburu keberadaan tersangka Ringgo (DPO) sebagai penjual barang haram tersebut.

" Kita masih berusaha melacak keberadaan Ringgo, yang pasti nama dan ciri-ciri pelaku sudah kita kantongi untuk mempermudah pencarian, " ungkap Aiga. (hms*)