Search

Simpan dan Gunakan Narkotika Jenis Ganja, 4 Warga Guguak VIII Koto Dibekuk Polisi


Limapuluh Kota,-Jajaran Polres Limapuluh Kota melalui saturan Resnarkobanya terus bergerak memberantas pergerakan barang haram di wilayah hukumnya. Beberapa hari lalu 4 warga Jorong Kubang tungkek Nagari Guguak VIII Koto Kecamatan Guguak diamankan atas kepemilikan narkotika jenis ganja. 

4 orang laki - laki yang di duga menyimpan dan pemakai  narkotika jenis ganja tersebut yaitu , MR (31) warga jorong Kubang Tungkek Kenagarian Guguak Vlll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota ,MR ditangkap tim opsnal Resnarkoba pada hari Rabu (23/8) 2023 sekitar pukul 3.00 WIB saat berada di pinggir jalan ,dari tangan MR petugas menemukan 2 paket ganja kering .

Dari pengembangan kasus dengan mengorek keterangan MR ,tim Opsnal berhasil menangkap rekannya MS (23)  juga merupakan warga yang satu alamat dengan MR . Saat di lakukan penangkapan petugas menemukan 1 paket ganja setelah di geledah ,ganja tersebut di bungkus dengan plastik bening .

Tidak berhenti disitu, tim opsnal terus melakukan penyelidikan kepada tersangka MS ,yang di cokok tim opsnal di pinggir jalan sekitar pukul 3.00 WIB , dari cuitan dari mereka berdua akhirnya membawa dua rekannya yang lain yakni MY (23) dan DP (24) .

Tidak mau kehilangan target, tim langsung bergerak memburu dua kawan yang disebut MR dan MS. Setelah di lakukan penangkapan atas keduanya dan di lakukan penggeledahan dari tangan MY di temukan 1 paket ganja kering usai melakukan penggeledahan dari tangan DP petugas kembali menemukan 2 paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening ,menurut pengakuan tersangka barang bukti ganja tersebut adalah miliknya ,MY dan rekannya DP ditangkap di rumahnya pada hari Kamis (24/8) 2023 sekitar pukul 3.30 WIB .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf melalui kasat narkoba Iptu Andhika di dampingi Kanit 1 narkoba Aipda Doni Arwanto membenarkan adanya penangkapan ke 4 tersangka yang di duga menyimpan narkotika jenis ganja " benar kita telah melakukan penangkapan terhadap 4 orang warga jorong Tiakar Kenagarian Guguak Vlll Koto Kecamatan Guguak Kabupaten Limapuluh Kota , berkat adanya informasi masyarakat kita coba melakukan penyelidikan sehingga kita lakukan penangkapan sesuai dengan informasi yang kita dapat ,penangkapan awal kita lakukan kepada tersangka MR kemudian MS berkat nyanyian keduanya kita kembali melakukan penangkapan pagi Kamis (24/8) 2023 terhadap MY dan DP di rumahnya sekira pukul 3.30 WIB , dari tangan mereka berdua kita temukan 3 paket ganja. ,menurut pengakuannya barang bukti tersebut adalah miliknya jelas Andhika yang di Amini oleh Kanit 1 narkoba Aipda Doni Arwanto .

Ke 4 tersangka sudah di tahan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Sarilamak Kecamatan Harau ikut di amankan barang bukti paket ganja kering ,guna untuk penyelidikan lebih lanjut