Payakumbuh,- Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh ringkus 4 Orang atas dugaan transaksi Narkoba jenis ganja. Salah seorang dari pelaku yang diringkus pada Kamis 24/8/23 dinihari tersebut masih anak dibawah umur.
Mereka yang diringkus yaitu RS (16th), KSD (18th), Indra (28th) dan KSY (22th). Keempat tersangka di tangkap polisi di dua tempat yang berbeda.
" Tersangka berjumlah empat orang, salah satunya di ketahui masih di bawah umur saat kita interograsi di TKP, " ujar Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H saat di konfirmasi di ruangan kerjanya.
Baca Juga: Ketua Komisi C DPRD Kota Payakumbuh Respon Aksi Demo Awak Medis RSUD Adnan WD
Kasat Narkoba mengungkapan penangkapam terhadap keempatnya di awali dengan adanya laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis ganja di daerah Sei Kamuyang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mendapat laporan, Iptu Aiga langsung memimpin dan menyebar anggota di lapangan untuk melakukan serangkaian upaya penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua orang tersangka berinisial RS dan KSD yang berlokasi di salah satu Counter Handphone yang berlokasi di Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat.
" Kita lakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja di bungkus plastik bening, " beber Aiga.
Dengan tertangkapnya dua orang tersangka, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang tersangka lagi di daerah Sei Kamuyang yakninya tersangka Indra dan KSY. Di ketahui dalam pemeriksaan awal, tersangka RS yang masih di bawah umur ini mendapatkan ganja dari tersangka Indra atas perantara KSD, sedangkan KSY merupakan rekan Indra saat mengambil narkotika jenis ganja pesanan RS kepada tersangka lainya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi (DPO)
" Keempatnya sudah di amankan dan saat ini menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh, " kata Aiga lagi.
Selain satu paket narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik bening, polisi juga menyita dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang di gunakan tersangka untuk bertransaksi. (*)