Wahyudi Thamrin

DPRD dan Pemko Payakumbuh Tandatangani KUA PPAS APBD 2024

 



Payakumbuh - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Paya­kumbuh menggelar rapat pari­purna Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Ang­garan Pendapatan dan Belanja Da­erah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna yang dilaksanakan Se­nin (07/08/2023) di Gedung DP­RD Kota Paya­kumbuh yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ham­di Agus itu meng­hasilkan kesepakatan KUA-PPAS APBD Kota Paya­kumbuh tahun 2024 seb­esar Rp 747.991.958.127,-.

Usai disepakati, selan­jut­nya dilakukan penanda­ta­nga­nan oleh Ketua DPRD Hamdi Agus, Wakil Ketua Wulan De­nura dan Armen Faindal ber­sa­ma Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda.

Ketua DPRD Kota Paya­kumbuh Hamdi Agus me­nyam­paikan, dengan ditandatangani kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD 2024, akan menjadi acuan sementara dalam pe­nyusunan rencana APBD ta­hun 2024.

Selain itu, juga sudah me­netapkan prioritas plafon ang­garan sementara untuk setiap OPD dalam menyusun ren­cana kegiatannya, dan diha­rapkan agar OPD betul-betul efektif dan afisien dalam me­nyusun anggaran sesuai de­ngan prioritas tugas dan fungsi dari OPD bersangkutan.

“Alhamdulillah, DPRD ber­sama Pemko kota Payakum­buh telah menandatangani kesepakatan tentang KUA-PPAS APBD 2024. KUA ini men­jadi acuan sementara dalam penyusuan Rencana APBD 2024. Kita sudah menetapkan prioritas plafon anggaran se­men­tara untuk setiap OPD dalam menyusun rencana kegiatannya. Kita harapkan prioritas ini sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdi Agus.

Penandatanganan nota ke­se­pakatan yang dibahas anta­ra Pemerintah kota dengan DPRD telah melewati bebe­rapa proses yakni taha­pan perancangan, pem­b­ahasan TAPD (Tim Ang­garan Peme­rintah Daerah) dengan DPRD, dan selanjutnya dise­pakati menjadi KUA-PPAS APBD 2024.

Berdasarkan hal tersebut di atas, disepakati kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, yang menjadi dasar dalam penyusunan PPAS dan APBD Tahun 2024.

Dan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah disepakti PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 yang meliputi rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024, Prioritas belanja daerah, Plafon Anggaran Sementara Berdasarkan Urusan Pemerintah dan Program/Kegiatan, dan rencana pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2024, dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Daerah sebesar Rp 720.320.471.455 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 114.330.081.034. Pendapatan Transfer Rp 604.190.390.421. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 1.800.000.000. Serta untuk pembiayaan daerah sebesar Rp 20.171.486.672. yang berasal dari peneriamaan pembiayaan Rp 27.671.486.672 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 7.500.000.000.

Untuk Belanja Daerah tahun 2024 mendatang men­capai Rp 740.491.958.127, dan total surplus (Defisit) Rp 20.171.486.672. Sehingga Total APBD Kota Payakumbuh tahun 2024 mendatang sebesar Rp 747.991.958.127.

Pj.Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda pada ke­sem­patan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi ke­pa­da segenap pimpinan dan anggota DPRD Kota Paya­kumbuh yang sudah mem­bahas rancangan KUA-PPAS tahun 2024.

“Sudah ada kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS, dan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD tahun anga­ran 2024 mendatang,” kata Pj. Wako Rida Ananda.

Dia juga me­nyampaikan te­rimakasih atas masukan dan saran selama pem­bahasan rancangan KUA-PPAS tahun 2024 antara DPRD de­ngan Tim TAPD Pemko Paya­kum­­buh. 

“De­ngan saran dan masukan, akan menjadi bahan pertimbangan un­tuk mengam­bil langkah-lang­kah dan ke­bi­ja­kan berikutnya dalam rangka me­ningkatkan kesejahteraan masyarakat kota payakum­buh,” ujarnya.

"Semoga apa yang kita perbuat ini dapat membawa perubahan ke arah perbaikan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh ke depannya," pungkasnya. (*)