Sijunjung,- S alias Wat diamankan tim jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung pada Jumat 23/6/23 dini hari. S diduga lakukan tindak pidana penjualan Orang (TPPO) disalah satu penginapan di Sinjunjung. S diamankan karena diduga sebagai mucikari anak bawah umur.
Penangkapan dugaan pelaku TPPO alias mucikari berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan TPPO ini. Kamis 22/6 malam sekira jam 23.00 wib dibawa komnado Ipda Ichan Azahari tim opsnal Satreskrim Polres Sijunjung lakukan patroli di beberapa penginapan yang ada di Muaro Sijunjung.
Sekira jam 00.30 wib saat tim menyambangi salah satu penginapan di daerah ini ditemukan sepasang muda mudi yang masih bawah umur sedang duduk di lobi penginapan. dari hasil konfirmasi Ipda Ichan Azari kepada resepsionis diketahui pasangan muda mudi tersebut akan menginap. Ternyata mereka yang di ketahui berinisial FR dan WN bukan pasangan suami istri.
Mirisnya saat di cek identitas mereka, yang perempuan berinisial WN masih berusia 16 Tahun dan berprofesi sebagai PSK.
Dari hasil interogasi dilapangan didapat informasi bahwa WN merupakan wanita pesanan FR melalui seorang mucikari S alias Wat. S alias Wat menawarkan WN kepada FR melalui aplikasi Whatshapp.
Tidak mau kecolongan karena hal ini sudah masuk ranah Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), tim langsung bergerak mencari S alias Wat yang menurut Informasi dari pasangan muda mudi tersebut berada tidak jauh dari penginapan.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung berhasil mengamankan S alias Wat tidak jauh dari lokasi penginapan. Dari tangan S diamankan uang sebesar Rp 1.700.000,00. Diduga uang tersebut diterima dari FR untuk uang jasa WN yang akan melayaninya layaknya suami istri malam itu.
Dari hasil interogasi, S alias Wat mengakui bahwa uang tersebut diberikan FR kepadanya setelah transaksi WN siap melayani FR. Menurut pengakuan S, uang sebesar Rp 1.700.000,00 tersebut diambilnya 1 juta. Dan WN menerima Rp 700.000,00
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sijunjung Pada Jumat dini hari tersebut langsung mengamankan S alias Wat dengan barang bukti uang tunai Rp 1.700.000,00, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor yang di pakai Wat malam itu.
Dalam kasus ini Pasal yang dilanggar Pasal 2 Ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 76 i Jo Pasal 88 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara, kata AKP Abdul kadir Jailani Kasat Reskrim Polres Sijunjung kepada awak media ini. (Alim)