Search

Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Diduga Mucikari Anak Bawah Umur


Limapuluh Kota,- Bermula dari pengungkapan kasus tindakan asulisa terhadap anak bawah umur, Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota bekuk seorang perempuan muda yang diduga sebagai mucikari. NN diduga terlibat dalam kasus persetubuh4an anak bawah umur yang dilakukan AMK (27)

NN (23) Warga Jorong Siboka Nagari Andiang kecamatan Suliki dibekuk pada Jumat 23/6/23. 

AMK ditangkap tim Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota pada 16/6/23 lalu di Jorong Simpang Limo Nagari Andiang Kecamatan Suliki. 

Dari pengembangan kasus tersebut diketahui bahwa sebut saja mawar (13) pergi ke rumah sahabatnya NN di Andiang. Kemudian ternyata NN menawarkan Mawar kepada AMK untuk melayani hubungan layaknya suami istri. 

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Anak bawah Umur

Dari transaksi tersebut NN mendapat uang Rp 50 ribu dari pelaku (AMK) dan kepada Mawar AMK memberikan uang Rp 200 ribu. Dan uang yang diberikan AMK kepada mawar juga diambil NN lagi. 

Keterkaitan NN karena telah menawarkan korban kepada pelaku untuk di setubuhi , setelah di interogasi tim opsnal reskrim polres Limapuluh Kota , menurut pengakuannya memang telah mengenalkan korban kepada pelaku dengan mendapatkan uang sebanyak Limapuluh Ribu (Rp 50.000).

Kemudian uang yang di berikan pelaku kepada korban sebanyak dua ratus ribu (Rp 200.000) juga di ambil oleh NN , usai di lakukan penyelidikan terhadap NN ,tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap NN di rumahnya di jorong Siboka pada hari Jumat (23/6) sekitar pukul 19.00 WIB .penangkapan NN di pimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Limapuluh Kota Iptu Hendra yang di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur.

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Katim Reskrim Aipda Bainur membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial NN (23) 

Ya kita telah melakukan penangkapan terhadap NN ,dari pengakuan NN dia telah menawarkan korban yang masih di bawah umur ,untuk di setubuhi oleh pelaku AMK. NN mendapatkan uang dari pelaku sebanyak Limapuluh ribu (Rp 50.000) atas penawaran tersebut. 

Setelah korban di setubuh1 pelaku memberi korban uang sebanyak dua ratus ribu ( Rp 200.000). Setelah kita interogasi NN mengakui juga mengambil uang korban yang di beri oleh pelaku ,sehingga kita melakukan penangkapan terhadap NN ini jelas Hendra .

Saat ini NN sudah kita tahan di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut , tutut kasat Reskrim Limapuluh Kota.