Search

Mall Pelayanan Publik Kota Bukittinggi Bentuk Dari Reformasi Birokrasi



Oleh Nabila LailatulRahmi (2110832006)

Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas

Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan perubahan dan perbaikan dalam sistem birokrasi dengan tujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.  Birokrasi pemerintah harus dikelola berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik dan profesional. Birokrasi harus sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat dan bekerja untuk memberikan pelayanan prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Semangat inilah yang mendasari pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah di Indonesia.  Beberapa tujuan utama dari reformasi birokrasi, Meningkatkan efisiensi, Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, Memperbaiki pelayanan public, Mengurangi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, Meningkatkan kepuasan masyarakat.

Visi dan misi  reformasi birokrasi sebagai berikut, Visi Reformasi Birokrasi “menjadi pemerintah kelas dunia tahun 2025” Misi reformasi birokrasi 1.Membentuk/menyempurnakan peratur-an perundang-undangan dalam rangka melakukan penataan dan penguatan -organisasi, tatalaksana, manajemen sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, mind set dan culture set. 2. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik 3. Mengembangkan mekanisme kontrol yang efektif 4. Mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien. Melalui reformasi birokrasi, diharapkan menjadi perubahan positif dalam sistem birokrasi yang dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik.

Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan untuk masyarakat atas barang, jasa, dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik yaitu birokrasi. Peran serta  birokrasi yang sangat penting dalam pengelolaan pelayanan publik, sangat menentukan efesiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 25/2009 bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Mall pelayanan publik merujuk pada pusat pelayanan yang menyediakan berbagai layanan publik kepada masyarakat dalam satu tempat, seperti pengurusan dokumen, pendaftaran penduduk, pembayaran pajak, izin usaha, dan sebagainya. Dalam konteks reformasi birokrasi mall pelayanan publik, ada beberapa langkah yang dapat diambil seperti, Penyederhanaan prosedur, peningkatan transparansi, Penggunaan teknologi informasi, Pelatihan dan peningkatan kompetensi pegawai, Evaluasi dan umpan balik masyarakat. Reformasi birokrasi mall pelayanan publik bertujuan untuk memberikan layanan publik yang lebih baik, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, meningkatkan transparansi, memanfaatkan teknologi informasi, serta melibatkan partisipasi dan umpan balik masyarakat, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih baik dan lebih memuaskan bagi masyarakat.

Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Bukittinggi dilaksanakan berdasarkan PERMEN PAN RB No 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan sekarang berlaku menjadi PERMEN PAN RB No 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Hal ini bertujuan agar dapat menciptakan pelayanan terpadu yang terintegrasi, transparan, dan modern berdasarkan prinsip-prinsip Mal Pelayanan Publik. Upaya untuk meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien. Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Bukittinggi, ini merupakan pernyataan komitmen dan kesanggupan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk mewujudkan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai salah satu aksi nyata dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kota Bukittinggi membuktikan kesungguhannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui mal pelayanan publik (MPP), masyarakat di Kota Bukittinggi akan dapat merasakan kolaborasi berbagai layanan administrasi dan perizinan dalam satu tempat hadirnya MPP Kota Bukittinggi menjadi ajang bagi instansi penyedia layanan untuk berkolaborasidalam memberikan pelayanan yang cepat, nyaman, dan aman kepada masyarakatnya. Terdapat 121 jenis layanan dari 19 instansi pemerintah daerah, BUMN/D, dan swasta yang tergabung di dalamnya. Berlokasi di pusat kota, keberadaan MPP ini dapat memudahkan masyarakat untuk menjangkaunya. Lokasi yang dekat dengan rumah penduduk membuat mudah untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB).

Instansi Yang Terbagung Dalam Mal Pelayanan Publik Kota Bukit Tinggi antara lain:

1.      Kejaksaan Negeri Bukittinggi

2.      Polres Bukittinggi

3.      Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam

4.      Kantor Pelayanan Pajak Pratama

5.      PT Jasa Raharja

6.      PT Taspen

7.      UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi (Samsat)

8.      PT PLN UP3 Bukittinggi

9.      Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi

10.  Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi

11.  PDAM Tirta Jam Gadang Kota Bukittinggi

12.  BAZNAS Kota Bukittinggi

13.  BPJS Kesehatan Kota Bukittinggi

14.  BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Bukittinggi

15.  PT Bank Mandiri Kota Bukittinggi

16.  BRI Bukittinggi

17.  PT BNI Bukittinggi

18.  Bank Nagari Bukittinggi

19.  PT BPR Jam Gadang Kota Bukittinggi.