Search

Berikut Calon Kriteria Calon Ketua KONI 50 Kota

Limapuluh Kota, - Setelah memastikan jadwal serta persiapan teknis terkait penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat mulai membuka pendaftaran bagi calon ketua umum. Sesuai jadwal Musorkab organisasi induk cabang olahraga ini bakal digelar, Rabu 17 Maret 2021 mendatang. 

Ketua Organizing Commitee (OC) Musorkab KONI Limapuluh Kota, Budi Febriandi memastikan segala persiapan untuk pelaksanaan musyawarah olahraga telah rampung. "Berdasarkan hasil keputusan rapat OC, Musorkab akan kita laksanakan di Aula Kantor Bupati di Sarilamak," kata Budi kepada wartawan, Kamis (11/3). 

Baca Juga: Ngaku Iseng Karena Tidak Bergairah Lihat Istri, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Tiri

Terkait pendaftaran calon ketua umum KONI, Budi menjelaskan, sesuai jadwal tahapannya sudah mulai dibuka hari ini, 11 Maret - 15 Maret 2021. Penerimaan berkas pendaftaran bagi calon ketua umum dibuka sepanjang jam kerja pukul 08.00 - 17.00 WIB, bertempat di kantor Sekretariat KONI Limapuluh Kota.

Panitia, lanjut Budi, juga telah menyebar surat pemberitahuan ke seluruh cabang olahraga termasuk menyampaikan undangan ke pengurus KONI Provinsi Sumatera Barat. Dalam Musorkab KONI 2021 ini, Ketua OC menyebut, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada stakeholder olahraga. 

"Tentunya dalam penyelenggaraan Musorkab ini, kita juga minta dukungan dan support dari pemerintah daerah, DPRD, unsur Forkopimda para tokoh serta seluruh unsur masyarakat. Tekad kita bagaimana proses Musorkab KONI 2021 ini bisa berjalan sukses dan lancar," sebutnya. 

Ketua Umum KONI 50 Kota yang juga Ketua Steering Commitee (SC) Musorkab, Davis Emha menjelaskan, pihaknya juga sudah menyusun metode pelaksanaan serta draft tata-tertib pemilihan. Dirinya meyakini, proses Musorkab pemilihan ketua umum KONI akan berjalan secara musyawarah dan demokratis.

Berdasarkan Tatib pemilihan Ketua Umum KONI, terdapat beberapa syarat dan kriteria bagi pendaftar calon ketua umum KONI Lima Puluh Kota. Diantaranya, sebagai berikut: 


1. Warga Negara Republik Indonesia.

2. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia Kepada Pancasila, UUD 1945 dan KNRI.

4. Berusia serendah-rendahnya 30 tahun yang dibuktikan dengan identitas KTP.

5. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

6. Berdomisili di Kabupaten Lima Puluh Kota atau Kota Payakumbuh.

7. Tidak terkait dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik TNI, Polri, ASN/PNS sesuai (UU RI Nomor 3 Tahun 2005) dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, ASN/PNS. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: X.800/33/5/tanggal 14 Maret 2016, Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 099/III/GSB-2016 tanggal 30 Maret 2016 dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor : 426/VI/2368/2016 tanggal 6 Juni 2016. 

8. Tidak rangkap jabatan sesuai Anggaran Dasar KONI pasal 22

9. Pernah menjadi pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga.

10. Mendapat dukungan tertulis dari Pengurus Kabupaten (Pengkab) Cabor minimal 10 Cabang Olahraga.

11. Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi olahraga (agar melampirkan dokumen pendukung). 

12. Mampu menjadi pengayom dan menjadi pemersatu semua unsur masyarakat olahraga. 

13. Mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.

15. Mampu menjalin kerjasama dengan badan-badan usaha dan instansi usaha dan instansi terkait menunjang pembina olahraga. 

16. Mampu menggalang kerjasama dengan badan-badan keolahragaan tigkat regional dan dunia.

17. Membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp10.000 yang menegaskan hal-hal sebagai berikut: 


a. Surat pernyataan kesediaan untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum KONI masa bakti 2021-2025.

b. Surat pernyataan kesediaan menyampaikan Visi dan Misi sebagai calon Ketua Umum KONI Kabupaten Lima Puluh Kota masa bakti 2021-2025.

c. Surat pernyataan tidak terikat jabatan publik, struktural, ASN. 

d. Surat pernyataan mematuhi, menaati, dan menjalankan AD-ART KONI. 

e. Surat pernyataan siap mundur dari Jabatan rangkap.

f. Surat pernyataan kesediaan dan kesiapan waktu sebagai Ketua Umum KONI. 


Surat Pernyataan dilampirkan:

a. Riwayat Hidup

b. Fotokopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

Baca Juga: Rapat Kerja Bersama Komisi B, Dinas Koperasi Dan UKM Sampaikan Ini

Selaku Ketua Umum KONI Limapuluh Kota periode 2018-2021 yang sudah hampir habis masa jabatannya tahun ini, Davis berharap siapa pun calon ketua umum KONI yang terpilih nantinya dapat melanjutkan program kerja yang sudah dibuat oleh pengurus sebelumnya. Termasuk memperbaiki apa saja yang menjadi kekurangan selama ini.  

"Terpenting mampu mengayomi serta menjalankan kendali organisasi untuk pembinaan prestasi seluruh cabang olahraga. Harapan kita, orang-orang yang menjadi ketua umum KONI selanjutnya, adalah orang yang sudah memiliki rekam jejak atau telah lama berkecimpung mengurus cabang olahraga," harap Davis Emha. (*Rel Humas KONI )