Wahyudi Thamrin

Pemko Payakumbuh Ganti Buku KIR dengan Smart Card

Payakumbuh - Buku KIR merupakan bukti bahwa kendaraan bermotor baik angkutan orang maupun barang telah diuji dinas terkait. Dinas Perhubungan merupakan instansi yang berhak mengeluarkan buku tersebut. Uji kelayakan jalan ini dilakukan berkala. 

Selama ini bukti kelayakan uji berkala yang sering disebut dengan KIR dalam bentuk buku. Namun sejak akhir tahun 2020 Pemko Payakumbuh melalui dinas perhubungan mengeluarkan bukti telah lakukan uji berkala dalam bentuk kartu pintar atau smart card. 

Smart Card atau juga disebut Blue (Bukti Lulus Uji Elektronik), yang hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh Nofriwandi didampingi Sekretaris Hadiatul Rahmat dan Kepala UPTD Dishub Handri kepada media, Senin (11/1), menjelaskan baik itu kendaraan baru, mutasi, dan yang memperpanjang uji KIR (berkala), maka mereka sudah bisa mendapatkan Smart Card KIR sebagai pengganti buku lulus uji. Ini merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat (Hubdar). Dan tujuan utamanya, yaitu untuk menghindari terjadinya kecurangan dalam melakukan uji kelayakan kendaraan (KIR).

Demi suksesnya program tersebut, kita di Pemko Payakumbuh siap mendukung dengan cara mengimplementasikannya. Hal ini tentu bisa menekan potensi kecurangan hasil uji, karena dalam uji KIR langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi, dan juga untuk mencegah peredaran buku KIR palsu, kata Nofriwandi.

Smart Card KIR berisi data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, juga dimensi kendaraan; panjang, lebar, berat kosong dan berat isi, tambahnya.

Diterangkan, untuk kendaraan yang melakukan uji KIR, selain mendapatkan satu Smart Card, juga mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Barcode tersebut wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan, dan barcode sebagai bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan. 

Jika nanti kalau di kaca kendaraan tidak ada barcodenya, berarti belum uji KIR, terang Nofriwandi menegaskan.

Selain Payakumbuh, daerah di Sumbar yang sudah menerapkan Smart Card KIR ini adalah Kota Padang, Kota Solok, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Padang Panjang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut Nofriwandi, di Payakumbuh terjadi peningkatan pelayanan bukan hanya untuk mobil di Payakumbuh saja. Bahkan, kendaraan dari Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi bisa numpang uji KIR di Payakumbuh, mereka bisa dilayani setelah mendapat rekomendasi dari Dishub daerah asalnya sesuai plat nomor kendaraan mereka.

Dijelaskannya, saat ini Payakumbuh masih terakreditasi C, dan targetnya akan terakreditasi B, sementara kendala yang dialami masih kurangnya tenaga yang punya sertifikat penguji, dan alat, ada dua komponen alat lagi yang dibutuhkan untuk bisa naik akreditasi ke B,  Speedometer Tester dan Sideslip Tester.

2022 kita diwajibkan harus mencapai akreditasi B, kalau tidak, maka konsekuensinya tidak akan bisa melakukan uji KIR lagi, kata Nofriwandi. (Humas)