Search

Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Payakumbuh 2017-2022

Payakumbuh ,- Ketua DPRD Hamdi Agus memimpin rapat paripurna DPRD penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Payakumbuh 2017-2022 yang digelar secara virtual, Senin (7/12).

Pendapat Fraksi disampaikan masing-masing juru bicara DPRD seperti Fraksi PKS Nasrul, Fraksi Gerindra Aprizal, Fraksi Demokrat Fahlevi Mazni, Fraksi Golkar Maharnis Zul, Fraksi PPP Edward DF, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional Opetnawati, dan Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan Syafrizal. Sementara anggota dewan lain mengikuti via aplikasi zoom di tempat masing-masing.

Wawako Erwin Yunaz mengikuti rapat tersebut di Ruang Randang Balai Kota Payakumbuh.

Perubahan RPJMD 2017-2022 merupakan tahapan lanjutan dari pelaksanaan forum konsultasi publik (FKP) yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2020 yang lalu, kemudian perubahan RPJMD hasil pembahasan dengan DPRD, dan hasil konsultasi dengan provinsi dengan menghasilkan rancangan perubahan RPJMD yang dibahas pada musrenbang 14 September lalu, kemudian rancangan akhir diajukan ke kepala daerah untuk dilakukan proses persetujuan wali kota untuk pembahasan di DPRD.

Dokumen RPJMD periode 2017- 2022 sudah disusun pada awal kepemimpinan kami Riza Falepi - Erwin Yunaz. Namun dalam proses tahun berjalan ditemukan ada beberapa kondisi yang berbeda dengan perencanaan yang sudah dirancang. Terlebih tahun 2020 ini dihadapkan pada situasi darurat penyebaran wabah virus corona, situasi ini juga berefek kepada proses pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya, kata Hamdi Agus.

Fraksi Golkar Maharnis Zul menyampaikan agar Perubahan RPJMD ini dijadikan pedoman perumusan kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang

merupakan indikator pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Menjadi bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, DPRD, Swasta dan masyarakat terhadap program-program pembangunan daerah yang akan dibiayai oleh APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota.

Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) Urusan Wajib Pelayanan Dasar sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 betul-betul jadi perhatian. Sustainable Development Goals ( SDGs ) yang terdiri dari 17 goals ( tujuan )

dengan 4 skala prioritas hendaknya disikapi dengan serius oleh OPD terkait. Isu-isu strategis dikaitkan dengan deskripsi untuk lebih mencapai tujuan yang sempurna kami harapkan juga disikapi dengan serius," ungkapnya.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasrul menyampaikan perubahan RPJDM merupakan hal yang wajar dan sangat dibutuhkan. Agar dengan adanya perubahan tersebut target dan sasaran yang ingin dicapai lebih realistis dan bisa diwujudkan. Perubahan strategi juga perlu dilakukan, supaya strategi yang akan dilakukan sesuai dengan kondisi dan situasi terbaru.

Termasuk kondisi pandemi covid-19 ini menuntut seluruh daerah berimprovisasi dalam menggeliatkan ekonomi dengan tetap menjaga protokol kesehatan, mewujudkan ketahanan pangan, melestarikan lingkungan hidup serta peningkatan kualitas SDM dari segi imtaq dan imtek, kata Nasrul.

Fraksi lainnya juga senada, mereka menilai berdasarkan rapat fraksi, proses pembahasan perubahan RPJMD ini sudah memenuhi Aspek Yuridis, Filosofis dan Sosiologis sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan perundang-undangan.

Seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Raperda Perubahan Peraturan daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 tahun 2018 tentang RPJMD Kota Payakumbuh tahun 2017-2022 menjadi Peraturan Daerah Kota Payakumbuh

Ketua DPRD Hamdi Agus menyampaikan nanti akan digelar Rapat Paripurna Pengambilan keputusan terhadap Perubahan RPJMD Kota Payakumbuh 2017-2022 pada minggu ini.

Dilaksanakan penandatanganan bersama eksekutif, tutupnya. (Relis)