Search

Misteri Mayat Tanpa Identitas Di Pendakian Wowo Terungkap



Bukittinggi,Misteri Penyebab kematian mayat tanpa identitas (Tn. X) yang ditemukan pada hari Jum'at 11/6/2020 di TPR lantai 3 pendakian Wowo Pasar Bawah kota Bukittinggi menemui titik terang.

Hal itu disampaikan Kapolres Bukittinggi AKBP. Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH pada saat pelaksanaan apel pagi Kamis, 3/12/2020 dihalaman Mapolres Bukittinggi bahwa Satuan Reskrim Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan telah dipercayai 1 orang yang diduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik menjelaskan dari hasil analisis awal yang dilakukan oleh tim inavis di TKP serta dari hasil otopsi yang dilakukan di RS. Bhayangkara Polda Sumbar bahwa ditemukannya kekerasan benda tajam pada dada yang menjadi penyebab kematian Korban Mr. X.

Dari hasil otopsi tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk mencari Indentitas serta penyebab kematian Mr. X. Awalnya Tim Opsnal mendapatkan indentitas Mr. X dari hasil Koordinasi dengan Polsek Aek Kualah Hulu Polres Labuan Batu Polda Su-Mut yang mana ianya adalah Dwangkara Wirayuda (13 Th ) warga Aek Kanopan Kab. Labuan Batu Provinsi Sumatera Utara yang keseharian bekerja sebagai pengamen jalanan di Kota Bukittinggi, ucap Akp. Chairul Amri.

Selanjutnya Akp. Chairul menambahkan dari hasil olah TKP dan bukti / bukti saksi yang juga diancam pelaku akan meninjau kembali ke Bukittinggi, oleh sebab itu kita berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang dan saksi lansung kita jemput, dari otoritas yang bertanggung jawab untuk mengarahkan kepada laki-laki berinisial DS (27 Th) warga Tarok Dipo Kota Bukittinggi.

Setelah pelaku DS diamankan pada hari Rabu, 2/12/2020 dan dilakukan pemeriksaan awal serta gelar perkara maka kita menentukan DS sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan matinya anak karena Korban masih dibawah umur, saat itu kita masih melakukan pengejaran terhadap 1 tersangka lainnya yang ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban yang mana indentitas yang sudah kita kantongi, Ucap Akp. Chairul Amri

Dari hasil pemeriksaan, untuk peran DS sendiri adalah yang melakukan penusukan terhadap korban yang menggunakan benda tajam pisau lipat, sedangkan untuk motif pelaku DS melakukan kekerasan adalah karena terima di bawah sindir korban yang mana pelaku pada saat itu sedang dalam pengaruh keras tradisional jenis tuak.

Untuk pasal yang kita terapkan terhadap pelaku adalah Pasal 80 ayat 3 jo 76 C UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri (HumasResBkt)