Search

Binturong Masuk Kampung, Warga Lapor BKSDA

 


Agam,- Seekor satwa langka dan dilindungi jenis Binturong (Arctictis binturong) masuk ke kebun milik Martinis  warga jorong Pasa Durian nagari Kampung Pinang kecamatan Lubuk Basung, Agam, Selasa (27/10) lalu sekira pukul 19.00 wib.

Temuan itu sempat membuat heboh warga sekitar yang menyangka satwa tersebut adalah Beruang. Selanjutnya atas temuan tersebut, Camat Lubuk Basung, Harmezi melaporkan kepada BKSDA Resor Agam, karena khawatir satwa tersebut akan semakin buas dan membahayakan warga.

Baca Juga: Dua Anggotanya Jadi Tersangka Ini Kata Humas HOG SBC

BKSDA resor Agam yang mendapatkan laporan itu mendatangi lokasi rumah warga pada hari Rabu (28/10) dan melaksanakan identifikasi jenis. Hasil identifikasi jenis diketahui satwa tersebut adalah Binturong (Arctictis binturong) dengan jenis kelamin betina,berusia 4 tahun, dengan panjang dari kepala sampai ekor mencapai 130 cm dan berat 15 kilogram.

Selanjutnya satwa itu dibawa ke kantor BKSDA di Lubuk Basung untuk dilakukan observasi.

Binturong adalah jenis satwa mamalia dari keluarga musang yang memiliki ekor panjang dan tubuh yang besar. Panjang tubuhnya mencapai 60 cm hingga 95 cm, serta panjang ekor mencapai 50 cm hingga 90 cm. Berat binturung antara 6 kg sampai 14 kg, bahkan hingga mencapai 20 kg.

Bulu atau rambut binturung panjang dan kasar dengan warna hitam kecokelatan disertai taburan uban keputih-putihan atau kemerahan merupakan salahsatu pembeda dengan musang.

Satwa ini adalah hewan nokturnal yang aktif pada malam hari. Binturong termasuk hewan arboreal dan terestrial, sebab ketika ia sering berada diatas pohon, namun juga turun ke lantai hutan.

Bunturong mempunyai beberapa ciri khas, seperti ekor yang dapat berfungsi sebagai kaki kelima untuk berpegangan pada dahan-dahan pohon, serta memiliki organ berupa penis palsu (pseudo-penis) pada binturong betina.

Baca Juga: H.Herman Nawas Pendiri UPI YPTK Wafat

Sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor:P.106 tahun 2018 dan undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Binturong termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi.

Saat ini satwa Binturong tersebut telah dilepasliarkan oleh BKSDA di dalam kawasan hutan cagar alam Maninjau.


Sumber : BKSDA Kabupaten Agam