Search

Satreskrim Polres Limapuluh Kota Bekuk Pelaku Curanmor Plat Merah

 

Limapuluh Kota,- Satu dari tidak orang diduga pelaku tindak pidana curanmor berhasil diringkus jajaran satreskrim polres Limapuluh Kota bersama satu unit mobil Pick Up yang berplat nomor merah (pemerintah) dan Satu unit toyota Calya. Pelaku berhasil diamankan pada subuh Sabtu 10/10. 

Pihak kepolisian dari Satreskrim sempat kejar kejaran dengan pelaku. Alhasil tim yang dipimpin Aipda Bainur berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku di depan rumah makan Padi Salibu Sibumbun Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota.

Menurut Kapolres Limapuluh Kota AKBP Trisno Eko Santoso, melalui Kasatreskrim AKP Nofrizal Chan yang didampingi oleh KBO Reskrim Iptu Armi Ariosa, Sabtu 10 Oktober 2020, membenarkan ada penangkapan 1 dari 3 komplotan curanmor sebuah mobil L300 jenis Pikup berplat merah di kawasan hukum mereka.

Satu orang pelaku yang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka itu inisial Ir (35) alias In warga Jorong Kampung, Nagari Batu Kambing, Kecamatan Ampek Nagari, Agam. Adapun dua orang yang berhasil kabur dan kini menjadi DPO adalah masing masing, PIT alias Apuih dan A alias Anto.

Menurutnya peristiwa terjadi dari bermula kegiatan rutin Reskrim Polres Limapuluh Kota, patroli menjaga Wilayah Hukum agar aman dan terkendali.

Sesampai di kawasan Jorong Ketinggian Sarilamak, Harau, sekira pukul 03.30 WIB, saat hendak kembali ke Mapolres, tim Reskrim melihat dua unit mobil iring iringan melaju cukup kencang melintas di kawasan tersebut, menuju arah Pekanbaru.

Saat itu tim merasa curiga melihat dua unit mobil yang melintas tersebut. Salah satu mobil jenis Toyata Calya warna Orange BA 1566 TV, yang menyamarkan plat nomor polisinya dengan cat warna hitam. Mobil Cayla tersebut juga diiringi oleh L 300 pikup ber plat merah.

Merasa curiga, tim Opsnal Reskrim Polres Limapuluh Kota langsung menyusul iringian dua mobil tersebut untuk dihentikan. Namun setelah beberapa kali untuk dihentikan, 3 orang yang ada di atas iringan dua kendaraan itu tidak mau berhenti, sehingga terjadilah aksi kejar kejaran terhadap mereka.

Di kawasan depan PUSTU, Jorong Air Putih, salah satu mobil yakni L300 hilang kendali, dan masuk ke dalam halaman perkarangan warga. Namun saat polisi memeriksa, dua orang yang ada di atas mobil tersebut tidak ditemukan. Di duga keduanya telah terlebih dahulu melompat keluar dari kendaraan dan kabur. Saat dilakukan penyisiran dengan dibantu oleh warga setempat, keduanya belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya polisi kembli mengejar satu mobil lagi yang kabur ke arah Pekanbaru. Dengan dibantu aparat Polsek Pangkalan, satu mobil jenis Toyata Calya berhasil dihentikan depan rumah makan Padi Salibu. Polisi berhasil mengamankan dan menangkap pengemudinya, inisial Ir alias In.

Saat dilakukan intogarsi, tersangka mengaku hendak membawa satu unit mobil jenis L 300 jenis pikup ber plat merah yang baru saja mereka gasak di Lubuk Sikaping Pasaman, pada Sabtu 10 Oktober 2020 dini hari, sekira pukul 01.00 WIB. Rencananya mobil curian itu akan mereka bawa ke kawasan Riau.

Saat dilakukan pengembangan kasus di Mapolres Limapuluh Kota, pelaku bersama dua orang kawannya juga pernah menggasak satu unit mobil L300 pick up dg nomor polisi BA 8066 MN pada Sabtu 5 September 2020, sekira pukul 02.00 WIB, di Jorong Ketinggian Nagari Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, dengan korbannya bernama Erlinda (45) warga setempat.

Saat ini satu unit mobil L 300 Plat merah dan 9 buah kunci leter T yang disita dari tangan tersangka telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan kasus terkait mencari keberadaan barang bukti lainnya, papar Nofrizal Chan.