Search

9 Hari Operasi Yustisi, 196 Pelanggar Perda AKB Terima Sanksi

 


Payakumbuh - Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 telah diberlakukan di Kota Payakumbuh sejak Senin, 12 Oktober 2020 lalu.

Dalam hal penerapan dan penegakan perda tersebut, dilaksanakan Operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh bersama dengan jajaran TNI, POLRI, dan Pol-PP telah digelar seminggu lebih. Pada awalnya dilaksanakan di tugu Adipura pasar payakumbuh selama sepekan.

Baca Juga:  2 MC Protokoler Pemkab Limapuluh Kota Lolos Seleksi MC MTQ Nasional Ke 28

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra menyebutkan kedepannya razia yang dilakukan tidak hanya secara stasioner saja, ada petugas yang secara mobile berkeliling dengan mobil untuk menindak warga yang masih bandel dan tidak mau menggunakan masker saat keluar rumah.

Devitra juga menambahkan, jadwal razia stasioner tersebut tiga titik (base) meliputi: tugu adipura, pelataran parkiran pasar ibuh, dan medan nan bapaneh ngalau indah.

Sewaktu-waktu jadwal ini bisa berubah-ubah dan ini kami lakukan setiap hari, katanya.

Pada pekan kedua ini (19/10), kami temui masyarakat masih banyak belum mematuhi serta mengindahkan aturan perda ini, masih banyak yang keluar rumah tanpa masker.

Devitra  juga menambahkan akan terus meningkatkan operasi ini bersama jajarannya.

Harapan kami kedepannya masyarakat bisa mentaati aturan pemerintah melalui perda ini, apalagi saat ini kasus positif covid kota payakumbuh meningkat," ungkapnya menambahkan.

Devitra juga menjelaskan bahwa, jumlah pelanggar perda (tidak memakai masker) yang telah kami tertibkan dengan pemberian sanksi sebanyak 196 orang pelanggar hingga saat ini (20/10). 

Baca Juga: Dengan Branding Iko Sero, Randang Payo Dipasarkan Secara Online

Rincian jumlah pelanggar tersebut adalah 25 orang (12/10), 25 orang (13/10), 21 orang (14/10), 11 orang (15/10), 4 orang (16/10), 30 orang (17/10), dan hari ini sebanyak 47 orang pelanggar (19/10).

Sementara itu, operasi yustisi yang dilakukan di Pelataran Parkir Pasar Ibuh, Selasa (20/10) pukul 9.00 hingga 11.00 WIB, terjaring 33 orang pelanggar protokol kesehatan, dengan 7 orang membayar denda sebanyak Rp. 100.000 dan sisanya 26 orang kerja sosial membersihkan area Taman Ratapan Ibu Kawasan Batang Agam. (Humas)