Search

Ketahuan Tidak Pakai Masker Keluar Rumah Dihukum Push Up


Lima Puluh Kota,- Sosialisasi pakai  masker di kabupaten Lima Puluh Kota, terus digencarkan. Kali ini, warga yang tidak mengenakan masker di luar rumah akan dicatat juga dihukum untuk melakukan push up di tempat.

Hukuman push up ini sebagai sebagai bentuk pembinaan bagi yang masyarakat terutama muda-muda. Tujuannya agar mereka selalu mengenakan masker di luar rumah dan dijalan, jelas Bupati Lima Puluh Kota Irfendi Arbi, saat memantau Sosialisasi sekaligus  razia masker di jalan Pakan Rabaa, Koto Tangah Simalanggang, Senin (14/9).

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Polda Sumbar Gelar Operasi Yustisi

Irfendi Arbi  menyebutkan, mereka yang kedapatan tidak mengenakan masker, kebanyakan memang yang masih muda-muda. Mereka mungkin kalau terjangkit Covid 19, hanya bisa hanya sekadar OTG (Orang Tanpa Gejala). Tapi kalau sampai terjangkit, penyakit mereka bisa menular pada orang-orang tua mereka yang mungkin tidak terlalu sehat, katanya.

Untuk itu, petugas Satpol PP, Dishup dan Polri yang melakukan razia, memberikan hukuman tambahan bagi anak-anak muda yang masih tidak mengenakan masker saat berkendara atau berada di luar rumah. Selain memberikan hukuman push up, juga mengisi buku daftar tanda pernah melakukan pelanggaran tidak pakai masker, jelas Irfendi Arbi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota saat ini gencar melakukan sosialisasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan  wabah Covid 19 seperti sekarang, seluruh warga yang berada di luar rumah wajib mengenakan masker, lanjut Irfendi Arbi.

Baca Juga: Perda Kota Payakumbuh 12 Tahun Kebelakang Di Evaluasi

Sementara Camat Kecamatan Payakumbuh Rizky yang turut mendampingi  menyebutkan, dalam pelaksanaan sosialisasi sekaligus  razia tersebut, masih banyak warga masyarakatnya tidak memakai masker. Ini terlihat ketika pelaksanaan razia di jalan, yang paling banyak bagi yang muda mudi.(humas)