Agam,- Satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Agam di Padang Koto Marapak Tapian Kandih Palembayan pada Minggu 2/8 kemaren.
Operasi pemberantasan narkoba Minggu tadi malam itu,dipimpin langsung Kasat.Resnarkoba Polres Agam, berhasil meringkus NS,(26), warga Muaro Kandang, Tapian Kandih, Nagari Salareh Aia, Palembayan, berikut barang bukti berupa 1 paket narkotika golongan 1 jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening, 1 buah kertas timah rokok,1 buah plastik warna hitam putih, 1 buah kotak rokok gudang garam surya.
Baca Juga: Informasi Covid-19 Provinsi Sumatera Barat
Sukses penangkapan itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan, didampingi Kasatres. Narkoba, melalui Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku N.S di Padang Koto Marapak Jorong Tapian Kandis Kenagarian Salareh Aia, Palembayan, saat tim opsnal melihat gerak gerik pelaku yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, orang yang akan membeli dan tidak beberapa lama kemudian pelaku langsung berjalan ke sebuah tiang listik yang tidak jauh dari dia berdiri lalu mengambil 1 buah kotak rokok gudang garam surya dengan menggunakan tangan kanan dan kembali kepada posisi dekat orang yang akan membeli tersebut.
Dijelaskan, pelaku langsung meletakkan barang yang sudah diambil tersebut dengan menggunakan tangan kanan di bawah tonggak pencucian kemudian team opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sedangkan orang yang akan membeli tersebut melarikan diri.
Tim opsnal langsung menghubungi saksi-saksi tersebut diatas setelah saksi datang langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti kemudian dilakukan penggeledahan tempat ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok di bawah tonggak pencucian lalu team opsnal langsung menyuruh pelaku untuk mengambil serta menyuruh untuk membuka kemudian pelaku mengambil serta membuka dengan menggunakan dua tangan ternyata isi kotak rokok tersebut yaitu 1 paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik warna bening dibungkus dengan timah rokok dan plastik warna hitam putih dekat tempat berdirinya pelaku saat ditangkap.
Saat ditanyai tim opsnal, NS mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, dan menyebut barang itu didapat dari A.K di daerah PT. AMP kemudian dilakukan pengejaran terhadap A.K akan tetapi tidak ditemukan.
Baca Juga: Sudah 20 Hari Dikabarkan Hilang, Harmin Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam, untuk pengembangan lebih lanjut.
Tersangka NS, diancam dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara lebih dari 9 tahun, jelas D.Dt.Rajo Bujang lagi.(Kaba12.co.id)