Search

Rimbo Tolang, Kampuang Rang Bunian


Dharmasraya,-Rimbo Tolang merupakan hutan seluas 18 hektar yang terletak di Nagari Koto Besar, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Hutan Rimbo Tolang ini, merupakan hutan adat yang diwariskan turun-temurun sejak dari kerajaan Koto Besar. Hutan adat ini dililit mitos yang diyakini masyarakat sebagai bentuk perjanjian dengan Urang Bunian.

Baca Juga: Novi Nikahi Ulfa Di MPP Payakumbuh
.
Menurut Tuanku Manaro, Juru Kunci Rimbo Tolang dan Perwakilan Kerajaan Koto Besar, dulu urang Bunian dan warga Kerajaan Koto Besar hidup bersama di Bukik Simambang Biru, Kalapo Timbul—sekarang Nagari Koto Besar.


Sekitar 250 tahun yang lalu mereka membuat kesepakatan berpisah dan tidak saling mengusik, namun tetap menjaga hubungan batin. Urang Bunian menempati Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau. Datuk Pangulu Mudo merupakan pimpinan Urang Bunian di rimbo tersebut, kedudukannya sama dengan tetua Adat Nagari Koto Besar. Ikatan alam dan manusia yang jalin berpilin.


Rimbo Tolang  pun jadi hutan adat, rimbo larangan. Warga dilarang menebang kayu dan merusak tanaman di sana. Dalam buku De Minangkabausche Nagari (1913) karya L.C. Westenenk disinggung pula mengenai hutan adat di Nagari Koto Besar itu. Yang menariknya disebutkan: 'Rimbo larangan, hutan yang hampir tak tersentuh merupakan ekspresi murni dari persatuan dan semangat demokratis penduduk daerah sekitar hutan tersebut.'

Baca Juga: Himbauan Test Swab Diacuhkan, Gubernur Meradang

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru menetapkan Rimbo Tolang sebagai hutan adat pada Mei 2019, termasuk Rimbo Ubau yang luasnya 17 hektar. Total hutan adat di Nagari Koto Besar adalah 35 hektar, dikelilingi ladang warga.

Di dalamnya tumbuh berbagai pohon langka, seperti kompe yang memiliki diameter hingga 3 meter. Hutan adat ini merupakan warisan yang lestari dan mengingatkan manusia untuk bersepakat dengan alam, menjaganya, agar yang tersisa tak makin tergerus. Hutan adalah paru-paru dunia.

©️ @thendra_bp
via Infodharmasraya