Search

Dari Tangan FN, Polisi Amankan 15 Kg Ganja


Bukittinggi,-Sabtu, 18 Juli 2020 Polres Bukittinggi Menggelar Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja. Dalam Konferensi Pers Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H, didampingi oleh Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos, menjelaskan pada hari Jum'at 17 Juli 2020, pukul 20.00 WIB, Satuan Resnarkoba Polres Bukitttinggi berhasil melakukan penangakapan terhadap seorang laki-laki berinisial FN (18), pelaku di amankan di kawasan Ujung By Pass Aur Kuning Kec. ABTB Kota Bukittinggi.

Baca Juga: Musorkab Solok Berlansung Panas

Pada saat penangakapan, dari tangan pelaku diamankan bara bukti 2 paket besar Narkotika jenis Ganja yang terbungkus lakban, selajutnya Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubedillah, SH, melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah pelaku FN yang beralamat di Kawasan Aur Tajungkkang Tengah Sawah Kota Bukittinggi,

Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku tim kembali menemukan 13 paket besar Ganja, 2 paket sedang Ganja terbungkus plastik biru yang mana paket tersebut pelaku simpan di dalam kardus rokok, dan 1 unit timbangan yang ditemukan di dalam kamar tidur pelaku, ucap Akbp Iman Pribadi. Menurut Kapolres, pelaku ini sudah lama dilakukan penyelidikan oleh Opsnal Sat Resnarkoba, dan tadi malam baru berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari daerah Penyabungan Sumatera Utara, tambah Ako Aleyxi Aubedillah, SH

Setelah dilakukan Penangakapan dan penyitaan barang bukti, selanjutnya pelaku diamankan ke kantor Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: MPP Payakumbuh Bakal Hadirkan Pelayanan SIM

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keada pelaku FN dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun maksimal 20 tahun penjara. (Humas ResBkt)