Search

Perubahan Ketiga Peraturan KPU RI Berisi Tahapan Pelaksanaan Pilkada



Pesisir Selatan, - Beberapa Perangkat Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan berpartisipasi mengikuti pembahasan isu strategis dalam rangka persiapan pelaksanaan Pilkada 2020 serta konsolidasi lanjutan dan pemantapan pelaksanaan pilkada dengan protokol kesehatan covid-19 sebagaimana surat radiogram Kemendagri Nomor 055/2790/POLPUM bertempat di Ruangan Vidcom PCC, Kamis (25/06).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME mengatakan sebagaimana penjabaran Komisioner KPU RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi telah terjadi perubahan Peraturan KPU RI nomor 5 Tahun 2020 yang pada prinsipnya merupakan perubahan ketiga dari peranturan KPU sebelumnya yang berisikan tahapan-tahapan bagaimana kemudian pilkada lanjutan dilaksanakan.

Baca Juga: Pengunjung Pantai Dan Kuliner Kota Pariaman Dimanjakan Dengan WIFI Gratis

“Tahapan Persiapan dimulai dengan penyusunan perencanaan program dan anggaran yang dijadwalkan terakhir pada tanggal 30 September 2019, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan dijadwalkan paling lama pada tanggal 30 November 2020, sosialisasi kepada masyarakat di mulai dari tanggal 1 November sampai dengan 8 Desember 2020, pembentukan dan masa kerja PPK, PPS, PPDP, dan KPPS,” ungkapnya.

Dijelaskannya lebih lanjut, pembentukan PPK dari tanggal 15 Januari 2020 sampai dengan 28 Februari 2020 dengan masa kerja terhitung dari tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan 31 Januari 2021, pembentukan PPS dimulai dari tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2020 dengan masa kerja 15 Juni 2020 sampai 31 Januari 2021, dan pembentukan KPPS dimulai dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 23 November 2020 dengan masa kerja terhitung dari tanggal 24 November sampai dengan 23 Desember 2020 sedangkan pembentukan PPDP dimulai dari tanggal 24 Juni 2020 sampai dengan tanggal 14 Juli 2020 dengan masa kerja dari tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus 2020.

Kemudian pembentukan panitia pengawas pemilihan kecamatan, PPL dan pengawas tempat pemungutan suara, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dan lembaga survei atau jajak pendapat dan perhitungan cepat hasil pemilihan yang dijadwalkan untuk pemantau pemilihan dalam negeri dijadwalkan pada tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 2 Desember 2020 dan untuk pemantau pemilihan asing dijadwalkan pada tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 8 November 2020, selanjutnya penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,  

Sedangkan pada tahap penyelenggaraan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara, penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih, evaluasi dan pelaporan tahapan.(humas)