Search

Buka Objek Wisata, Pemkab Agam Sosialisasikan Aturan new Normal



Agam,Salingkaluak.com,- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah tidak lagi diperpanjang. Diganti dengan penerapan New Normal. Dengan ini aktifitas sudah mulai dilakukan seperti biasa dengan tetap memperhatikan protap Kesehatan. Untuk dunia wisatapun sudah mulai dibuak.

Pemerintah Kabupaten Agam, melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Agam, mensosialisasikan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 ” New Normal” kepada para pelaku pariwisata Senin (8/6) di Aula Kantor Bupati Agam.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Bupati Agam, diwakili Asisten II Setda Agam, Yosefriawan, didampingi Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam, Syatria dan dihadiri oleh para pelaku usaha wisata di Kecamatan Matur, Tanjung Raya, Lubuk Basung, Palembayan, Ampek Nagari, dan Tanjung Mutiara.

Asisten II Setda Agam, Yosefriawan mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati Agam No 37 Tahun 2020, tentang tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 adalah suatu kondisi perubahan perilaku masyarakat untuk tetap menjalankan hidup secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Peraturan bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menjalani New Normal, bertujuan untuk melakukan pencegahan persebaran dan perlindungan masyarakat dari dampak Covid-19”, jelasnya.

Salah satu ruang lingkup peraturan bupati adalah dibidang pariwisata.

“Oleh sebab itu, kepada seluruh para pelaku pariwisata agar dapat memastikan ptokol kesehatan di tempat masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Agam Kembali Buka Objek Wisata

Yosefriawan berharap agar semua pihak terlibat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada masa new normal ini.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Agam, Syatria mengatakan, penerapan protokol kesehatan ini bukan hanya untuk para pengunjung atau wisatawan.

“Melainkan juga kepada seluruh pegawai yang bekerja pada tempat usaha wisata, seperti, hotel, penginapan, homstay, rumah makan dan restoran, tempat objek wisata dan lain sebagainya,” jelasnya.

Syatria menambahkan, bagi pengunjung atau wisatawan, dan seluruh pegawai harus melakukan SOP yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Seperti mencegah terjadinya kerumunan masa, melakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker, menjaga jarak, melarang masuk orang yang memiliki gelaja sakit pernapasan dan menyediakan tempat cuci tangan,” terangnya.

Selain itu, para pelaku usaha wisata juga diminta memberikan saran dan masukan terkait dengan kondisi dan keadaan saat sekarang ini.

“Supaya SOP yang kita susun ini menjadi sempurna, sehingga apa yang kita susun ini dapat kita lakukan secara bersama-sama,” tutupnya.(humas)

Baca Juga: MPP Payakumbuh Kembali Dibuka