Kota Pariaman, beritasumbar.com ,-Kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak tidak lagi menjadi urusan suami istri yang bersangkutan atau urusan sebuah keluarga. Namun juga menjadi urusan publik, dimana diharapkan setiap kerabat keluarga dan masyarakat dapat ikut serta melakukan pencegahan dan pengawasan agar kekerasan dalam keluarga tidak terjadi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman Alfian Harun, saat membuka sosialisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Dampak Pernikahan Dini di Aula Kantor Desa Ramai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman, Jumat (3/8).
Peserta sosialisasi tersebut adalah para perwakilan wanita yang ada di desa tersebut, perangkat desa, dan kader desa yang bergerak dibidang kesehatan dan kemasyarakatan yang berjumlah 45 orang. Lebih lanjut, Alfian Harun berharap agar kegiatan penyuluhan ini dapat memberikan pengetahuan dan masukan yang lebih mendalam bagi para kader dan masyarakat pada umumnya sehingga mampu meminimalisasi tindak KDRT.
Untuk itu, tambahnya pencerahan atau penyuluhan tentang KDRT itu dirasakan sangat perlu untuk menghindari KDRT yang sebagian besar banyak dialami kaum perempuan dan anak-anak.
Narasumber lainnya, Anggota Bhabinkamtibmas Polres Pariaman Bripka. Afrianto menuturkan penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga khususnya kepada perempuan dan anak-anak merupakan hal yang sangat baik dengan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi kita semua dalam mengatasi permasalahan tersebut, termasuk aspek psikologis korban.
Berdasarkan hal tersebut, dengan adanya penyuluhan itu, ia pun berharap nantinya penanganan korban kekerasan dapat ditanggulangi dan membantu upaya perlindungan perempuan terutama para istri dan anak. Namun, jika terjadi juga, ungkap Bripka. Afrianto, diminta untuk korban segera melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian, dan kami sebagai perpanjangan tangan jajaran Polres Pariaman di tingkat desa siap membantu korban untuk proses hukum.
Sementara itu, Kades Rambai Arif Fuadi menjelaskan bahwa Penyuluhan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta agar menghindari KDRT dalam Rumah tangga atau lingkungannya, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang prosedur penanganan KDRT dan memberikan pemahaman kepada peserta dampak negatif dari Pernikahan Dini.
Kades tersebut menuturkan, walaupun di Desa Rambai belum terdapat kasus KDRT ini, namun kita sebagai aparatur desa bertanggung jawab dan terus berusaha untuk mengajak para ibu-ibu untuk lebih mempedulikan dampak dari KDRT itu.(syamsul)