Masa toleransi registrasi kartu prabayar resmi berakhir (30/4).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memerintahkan
semua operator untuk memblokir total seluruh nomor telepon yang belum
teregistrasi mulai hari ini (1/5).
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan
Informatika Ahmad M Ramli mengatakan, operator seluler wajib melakukan
pemblokiran mulai 1 Mei 2018 bagi nomor yang belum registrasi ulang.
Pemblokiran bertahap telah dimulai sejak Maret lalu. Mulai 1 Maret,
panggilan dan SMS keluar diblokir, kemudian sejak 1 April, panggilan dan
SMS masuk juga diblokir.
Sejak 1 Mei besok, pemilik nomor yang
belum tergistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan dan SMS keluar,
menerima panggilan dan SMS masuk serta mengakses layanan data internet.
“Semua diblokir kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444. Pelayanan
registrasi tetap aktif sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” tegas
Ramli,(29/4) kemaren.
Kebijakan ini didasarkan pada Ketetapan
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.
Meski
demikian, Ramli menegaskan proses registrasi tetap dapat dilakukan. Bagi
pelanggan yang terblokir total, tetap dapat melakukan registrasi
melalui SMS ke nomor 4444, telepon ke call center ke masing-masing
operator penyedia layanan dan kanal registrasi juga masih bisa
dilakukan.
Pemilik nomor tetap bisa mengakses menu unstructured
supplementary service data (USSD) dan portal selama masa aktif kartu
prabayar belum habis. “Setelah registrasi, maka layanan telekomunikasi
dapat dipulihkan seperti semula,” jelas Ramli.
Ramli meminta
masyarakat yang belum registrasi segera registrasi kartu prabayarnya
dengan menggunakan NIK dan NoKK (Nomor Kartu Keluarga) secara benar dan
berhak.
Secara khusus, Ramli meminta kepada perusahaan-perusahaan
apapun untuk turut memberikan perlindungan dan kenyaman masyarakat
dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. Terutama soal data.
“Perusahaan seperti perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel, tv kabel
dan perusahaan lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan
agar menghindari marketing berupa menghubungi calon pelanggan via
telepon dan SMS yang datanya diperoleh secara tanpa hak,” tegas Ramli.
Sementara
itu, hingga saat ini pihak operator masih terus melakukan perhitungan
terbaru terhadap jumlah nomor yang teregistrasi dan yang masih belum.
“Kami dan seluruh kawan-kawan operator sedang rekon (menghitung, red),
besok sore (hari ini, red) diharapkan sudah selesai,” kata ketua
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza
Fachys, kemarin.
Secara umum, Merza memastikan semua operator
untuk melakukan pemblokiran sebagaimana instruksi Kominfo. Menurutnya,
hal tersebut bersifat wajib. (sumber * http://www.babarito.com )