Wahyudi Thamrin

KPK RI Apresiasi Penerapan Sistem E-Plaining Di Limapuluh Kota

Limapuluh Kota,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Limapuluh Kota, yang ikut mendorong programnya, dalam melakukan rencana aksi pencegahan Korupsi dengan menerapkan Aplikasi E-Planing di Kabupaten itu.

"Kita mengapresiasi keberhasilan Kabupaten Limapuluh Kota yang telah menggunakan aplikasi sistem perencanan (E-Planing) sebagai upaya menghambat dan mencegah aksi korupsi ini,"ujar Kepala Satuan Tugas I koordinator supervisi dan pencegahan KPK RI, Juliawan Superani didampingi tim monitoring, Azrilzah, Ardiansyah, Tri Haryati, dan Harun Hidayat usai rapat Monev Rencana Aksi pencegahan Korupsi terintegrasi di Kabupaten Limapuluh Kota, kemarin.

Menurutnya, E-Planing ini selaras dengan rekomendasi yang diberikan KPK RI, sebagai bagian dari rencana aksi pencegahan korupsi di Provinsi Sumatera Barat khususnya Kabupaten Limapuluh Kota. "Kita berharap agar pengembangan aplikasi E-planing ini terus di dorong dan dimaksimalkan sehinga rencana aksi pencegahan korupsi yang dimulai dari perecanaan  benar-benar terwujud,"tambahnya.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Irfendi Arbi ketika dimintai komentarnya mengatakan, akan terus mewujudkan pemerintahan yang akuntabel dan transparan di Kabupaten yang dipimpinnya. "Kita atas nama pemerintah daerah juga mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada KPK yang terus melakukan pembimbingan dan pengawasan anti korupsi ini,"ujarnya.

Menurutnya, berkat pendampingan itu yang selama ini proses perencanaan masih menggunakan sistem manual yang sangat rawan dengan penyimpangan, telah berhasil diterapkan kedalam aplikasi e-planing dengan perencanaan anggaran yang akuntabel, transparan dan berdayaguna mengakomodir kepentingan seluruh pihak.

"Dengan adanya aplikasi ini, yang sebelumnya masih rawan terjadi intervensi oleh pihak lain sudah terinfrastruktur sesuai dengan standar Operating Procedur (SOP). Begitu juga dengan kegiatan musrembang yang sebelumnya belum didukung sistem informasi sudah sesuai dengan regulasi pendukung,"tambahnya.

Dijelaskannya, E-Planing merupakan jawaban atas kebutuhan perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, serta partisipatif. Melalui aplikasi ini, masyarakat yang bermusyawarah, merencanakan pembangunan di wilayahnya, dapat menyalurkan aspirasinya melalui sistem aplikasi yang bersifat online (dalam jaringan).

"Aplikasi ini juga menjamin proses perencanaan yang transparan, akuntabel, efektif, bersifat demokratis, serta menurunkan tendensi penyimpangan pada perencanaan anggaran,”ungkapnya.

Ditambahkan Irfendi,  sebagaimana yang diamanatkan undang-undang serta komitmen bersama untuk pelaksanaan pemerintahan yang baik dan bersih melalui pendampingan KPK, maka pemkab sejak tahun 2016 melalui MOU dengaan Pemkot Surabaya sampai saat ini terus melakukan pemenuhan terhadap rencana aksi untuk pencegahan korupsi terintegrasi

"Saat ini, perencanaan dan penganggaran keuangan penerapan e-planing terintegrasi, pada tahun 2018 ini telah dimulai untuk penyusunan RKPD 2019 dan KUA PPAS 2019. Kita akan terus mendorong hal ini mencipatkan birokrasi yang bersih. Untuk itu, saya ingatkan ASN agar tetap menjaga diri dari tindak pidana korupsi,"pungkasnya.(relhum)