Limapuluh
Kota,Fly
Over Kelok Sambilan sudah harus bebas dari Pedagang Kali Lima (PKL) sebelum
memasuki Bulan Ramadhan. Untuk sementara, PKL itu akan direlokasi ke tempat
yang tidak terlalu jauh dari jalan layang tersebut.
Hal
itu diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) terbatas tentang pembebasan Kelok
Sambilan dari aktifitas masyarakat yang berdagang yang diikuti sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Sumatera Barat, Dirlantas
Polda Sumbar, BKSDA Sumbar, Pemkab Limapuluh Kota dan Polres Limapuluh Kota,
serta perwakilan masyarakat Kenagarian
Ulu Aia di aula kantor Bupati Limapuluh Kota, Jumat (22/4).
“Sesuai
keputusan rapat, Kelok Sambilan sudah harus bersih dari PKL sebelum memasuki
bulan suci Ramadhan. Hal itu buat mengantisipasi gangguan arus lalulintas serta
menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan,” ungkap Kabag Humas dan
Pemberitaan Pemkab Limapuluh Kota Firmansyah usai rapat.
Dikatakan,
terkait dengan penertiban pedagang tersebut, Pemprov Sumbar, Dirlantas Polda
Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota serta berbagai pihak terkait lainnya, akan
membentuk tim khusus yang akan di SK-kan oleh Gubernur Sumbar. Sebelum penertiban,
tim akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke tengah masyarakat atau
pedagang.
“Pihak
masyarakat yang diwakili Walinagari Ulu Aia, Bamus dan tokoh masyarakat sepakat
direlokasi sepanjang difasilitasi pihak pemerintah dan dilakukan secara
persuasif. Begitu pula dengan pihak Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota yang diwakili
Pj. Sekda Taufik Hidayat, SE, MH, juga menyatakan setuju memfasilitasi
pemindahan pedagang, sepanjang sesuai aturan dan kewenangan,” ujar Firmansyah
Lebih
lanjut dijelaskan, pemindahan sementara pedagang itu mempunyai beberapa lokasi alternatif
di kawasan yang tidak jauh dari ply over. Sementara untuk relokasi jangka panjang,
rencananya akan dibangun secara representatif dengan fasilitas lengkap di
kawasan Ulu Aia yang juga tidak terlalu jauh dari Kelok Sambilan.
“Dalam
rapat tersebut pihak BKSDA menyebut ada beberapa lokasi alternatif untuk
pemindahan sementara bagi pedagang yang tidak terlalu jauh dari jalan layang,”
sebut Firmansyah.
Menurutnya,
dalam rapat juga terungkap keberadaan pedagang disepanjang jalan layang itu
bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lulintas dan Angkutan Jalan yang
dapat memicu terjadinya kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus lalulintas
kendaraan. Apalagi di saat arus lalu
lintas padat seperti saat arus mudik atau arus balik lebaran.
Selain
itu, pihak Dirlantas juga menjelaskan, standar operasional prosedurnya, jalan
layang itu sama dengan jalan tol yang harus bebas hambatan. Malah, jika ada
mobil yang mogok di ply over itu, harus segera diderek. Sebab, secara teknis
jembatan yang tinggi itu hanya boleh dilewati kendaraan bertonase di bawah 30
ton dalam keadaan bergerak.
“Jika arus lalulintas
di jalan layang itu macet dan dipenuhi jejeran kendaraan bertonase tinggi,
dikhawatirkan beban jembatannya akan melebihi kapasitas. Hal itu bisa saja
mengakibatkan jembatan runtuh dan mengundang korban,” papar Firmansyah. (relis Humas)